CPNS 2023
Update Jadwal CPNS-PPPK 2023,Ini Ketentuan Cetak Kartu Berbagai Instansi Sebelum Tes SKD Berlangsung
Update Jadwal CPNS-PPPK 2023, Begini Ketentuan Cetak Kartu Berbagai Instansi Sebelum Tes SKD Berlangsung
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih terus berlangsung hingga saat ini.
Diketahui seleksi nasional yang dilangsungkan secara daring tersebut kini telah selesai pada tahap Pengumuman pasca sanggah yang telah berlangsung sejak 22 hingga 28 Oktober 2023.
Untuk peserta yang dinyatakan berhasil menuju tahap selanjutnyam, wajib mencetak kartu ujian dan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk peserta seleksi CPNS dan tes kompetensi untuk peserta seleksi PPPK 2023.
Jadwal terbaru seleksi CPNS-PPPK 2023 diketahui mashih menggunakan jadwal yang tertuang dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.
Baca juga: Ayo Siap-Siap, Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2023 Sudah Bisa Dicetak, Begini Panduan Downloadnya
Adapun pencetakan kartu ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sudah bisa dialakukan seletah hasil pacsa sanggah administrasi diumumkan oleh instansi.
Disamping itu, jelang tes SKD masih ada 3 tahapan yang harus dilewati oleh peserta yakni penarikan data final pada 29-31 Oktober 2023, penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS pada 1-4 November 2023 dan pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS pada 5-8 November 2023.
Maka dari itu, para pelamar diminta mengecek dan memperbaharui infrormasi secara berkala pada laman SSCASN menggunakan akun masing-masing mengenai kapan waktu tepat cetak kartu ujian dapat dilakukan.
Pasalnya jadwal pencetakan kartu identitas jelang ujian setiap instansi berbeda-beda.
Sesuai jadwal yang dikeluarkan BKN, pelaksanaan SKD CPNS dilakukan pada 9-18 November 2023, sedangkan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK dilakukan pada 10 November-4 Desember 2023.
Baca juga: TINGGAL HITUNGAN HARI Tes SKD CPNS 2023, Segera Simak Simulasi Tes CAT BKN di Sini
Sementara itu, keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) durasi waktu yang diberikan untuk menyelesaikan 120 soal CPNS 2023 adalah 100 menit.
Hal ini bertujuan agar peserta lebih mengenal bagaimana bentuk soal yang akan muncul pada tahap SKD nantinya.
Tes SKD sendiri merupakan tahap kedua dari rangkaian seleksi CPNS 2023.
Tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar merupakan tes pengetahuan dasar menggunakan komputer atau Computer Assisted Test (CAT).
Dalam seleksi nalar tersebut, para peserta wajib dan sudah harus memiliki Kartu Ujian, sebagai tanda pengenal saat Tes SKD berlangsung.
Dimana pelamar CPNS atau PPPK tahun 2023 yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka mencetak kartu ujian adalah langkah wajib yang perlu Anda lakukan.
Kartu ujian ini adalah syarat penting untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, termasuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi CPNS dan Seleksi Kompetensi bagi pelamar PPPK.
Merujuk pada jadwal resmi yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu, SDK CPNS dan PPPK akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023.
Sedangkan rekrutmen PPPK berlangsung pada 10 November-4 Desember 2023.
Cara Cetak Kartu Ujian CPNS-PPPK 2023
Melansir informasi resmi BKN, bahwa katru unjian para peserta sudah bisa dicetak setelah proses masa sanggah hingga pasca sanggah telah rampung.
Pasalnya jika proses masa kelengkapan administrasi belum berakahir maka sistem SSCASN akan menolak permintaan anda untuk mencetak kartu.
Dimana pada akun akun peserta akan terdapat tulisan seperti berikut :
“Saat ini pencetakan Kartu Peserta Ujian CASN Anda belum dapat dilakukan. Harap login kembali saat masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir untuk mencetak Kartu Peserta Ujian CASN 2023”.
Sementara itu, para peserta dapat melalukan pencetakan kartu ujian pada laman resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id .
Cara Cetak Kartu
- Kunjungi Portal SSCASN dengan membuka browser Anda dan kunjungi laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
- Login ke akun pelamar menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Pastikan Anda menggunakan informasi login yang benar.
- Saat ini, pelaksanaan seleksi CASN mungkin masih dalam tahap masa sanggah. Anda perlu menunggu hingga pengumuman pasca sanggah berakhir pada 28 Oktober 2023.
- Setelah masa sanggah berakhir, tombol khusus untuk mencetak kartu peserta ujian CPNS/PPPK akan otomatis muncul di laman SSCASN. Anda akan melihatnya setelah pengumuman pasca sanggah.
- Klik tombol yang muncul untuk mulai mengunduh dan mencetak kartu ujian Anda.
- Pastikan Anda menyimpan file kartu ujian dengan baik dan mencetaknya dengan kertas yang berkualitas.
- Dengan mengikuti panduan di atas, Anda akan siap untuk mengikuti tahapan seleksi CPNS atau PPPK.
Baca juga: Jelang Tes SKD CPNS 2023, Simak Begini Ketentuan Bentuk Soal dan Pelaksanaannya
Selain dari laman resmi SSCASN, pengumuman pasca sanggah pun untuk seleksi administrasi CPNS-PPPK 2023 juga bisa dilihat di akun instansi masing-masing
Tahap Selanjutnya Pasca Pengumuman Masa Sanggah Seleksi Administrasi
Selain itu merujuk pada surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, tahap selanjutnya setelah pengumuman masa sanggah yang akan berakhir pada 28 Oktober, adalah Penarikan Data Final.
Tahap tersebut akan berlangsung pada 29-31 Oktober 2023 mendatang.
Adapun jadwal tersebut akan diumumkan pula bagi setiap instansi yang bersangkutan.
Selain itu, bagi peserta yang dinyatakan lolos CPNS, selanjutnya baru akan masuk pada tahap lanjutan yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sedangkan bagi peserta PPPK akan mengikuti seleksi kompetensi.
Baca juga: TERNYATA Segini Besaran Passing Grade Tes SKD untuk CPNS 2023 Agar Bisa Masuk Tahap Seleksi SKB
Hal Penting Dalam Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023
Nah, dalam cetak kartu ujian CPNS 2023 ini, kamu hanya tinggal login akun SSCASN masing-masing .
Setelah itu, tombol "Cetak Kartu Peserta Ujian" akan muncul setelah admin instansi selesai melakukan semua tahapan jawab sanggah atau pascasanggah.
Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam cetak kartu ujian sebagai berikut:
1. Cetak kartu ujian SKD hanya melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id
2. Klik "Cetak Kartu Peserta Ujian" dan unduh serta cetak kartu peserta ujian
3. Kartu peserta ujian ini WAJIB dibawa oleh pelamar saat pelaksanaan ujian
4. Jangan lupa untuk cek dan baca setiap tulisan atau informasi di kartu peserta ujian untuk panduang atau informasi penting terkait ujian
Serta, untuk jadwal dan juga lokasi yang akan dijadikan tempat ujian SKD nanti, kamu bisa langsung memantau web atau laman resmi instansi masing-masing.
Selain itu, pastikan Anda memantau laman SSCASN dan akun Anda secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru tentang pengumuman dan jadwal seleksi, dan selamat mencoba, dan semoga sukses dalam ujian Anda yah Tribuners.
Baca juga: 15 Latihan Soal SKD CPNS 2023, Pelajari dari Sekarang Sebelum Jadwal Tes Tiba
Jadwal Terbaru CPNS 2023
- Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September-11 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September-14 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15-18 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 19-21 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 19 -23 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 22-28 Oktober 2023
- Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 1-4 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
- Masa Sanggah: 23-25 November 2023
- Jawab Sanggah: 23-27 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26-30 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November-2 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3-22 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3-5 Desember 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6-8 Desember 2023
- Penarikan data final: 9-10 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 - 15 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan: 5-12 Januari 2024
- Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 -22 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari -21 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari -22 Maret 2024
Baca juga: KUMPULAN 15 Latihan Soal untuk Tes SKD CPNS 2023, Lengkap Beserta Kunci Jawabannya
Jadwal Terbaru PPPK 2023
- Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September -11 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September -14 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 -18 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 19-21 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 19 -23 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 22 - 28 Oktober 2023
- Penarikan data final: 29 -31 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 1-4 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 5- 8 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November-4 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November- 6 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 November-9 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 6 -15 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023 -14 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 15 Januari -13 Februari 2024. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Yuk Pelajari 20 Prediksi Soal Tes SKD untuk CPNS 2023, Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
TINGGAL HITUNGAN HARI Tes SKD CPNS 2023, Segera Simak Simulasi Tes CAT BKN di Sini |
![]() |
---|
Jelang Tes SKD CPNS 2023, Simak Begini Ketentuan Bentuk Soal dan Pelaksanaannya |
![]() |
---|
Yuk Pelajari 15 Latihan Soal Tes SKD CPNS 2023 Ini, Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.