Perempuan di Ciamis Dibunuh Pacar
BREAKING NEWS! Perempuan di Cisaga Ciamis yang Dikabarkan Bundir Ternyata Dihabisi Pacar Sendiri
Seorang perempuan di Cisaga Ciamis yang dilaporkan bunuh diri pada Jumat (20/10/2023), ternyata dibunuh oleh pacarnya sendiri.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Seorang perempuan di Cisaga Ciamis yang dilaporkan bunuh diri pada Jumat (20/10/2023), ternyata dibunuh oleh pacarnya sendiri.
Hal itu terungkap setelah polisi menemukan kejanggalan atas laporan tersebut. Perempuan ini merupakan penjual buah-buahan di kawasan Cisaga Ciamis.
Tak lama setelah laporan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengungkap pelaku dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.
Baca juga: Tol Getaci Dilelang Hari Ini, Nilai Invetasi Rp 37,147 T Ruas Gedebage-Ciamis
"Kami mendapati ada kejanggalan dari laporan itu, karena terdapat fakta yang berbeda di TKP dengan laporan yang diterima. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, berdasarkan alat bukti kejadian bunuh diri itu tidak benar. Kami menduga ada kekerasan, sehingga menimbulkan kematian korban berinisial H (32)," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasi Humas Polres Ciamis IPTU Magdalena NEB, Kabag Ops Kompol Nia Kurnia dan KBO Reskrim IPDA Ateng Budiono dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Minggu (22/10/2023).
Setelah menyelidiki laporan, Polres Ciamis menetapkan DD (32) sebagai tersangka pembunuhan yang terjadi di Cisaga Ciamis.
DD adalah seorang duda dan merupakan pacar dari korban.
Berdasarkan informasi, korban ternyata masih berstatus sebagai istri orang lain.
Baca juga: Tol Getaci Ruas Gedebage-Ciamis Hari Ini Mulai Dilelang Panitia Pelelangan Jalan Tol
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Ciamis, tersangka menganiaya korban hingga tewas.
Tony menjelaskan, awalnya laporan bunuh diri berasal dari tersangka. DD berdalih terjadi percekcokan dengan korban melalui ponsel, kemudian tersangka mendatangi TKP dan melihat korban sudah meninggal dunia karena bunuh diri.
Saat itu, tersangka pun sempat ikut membawa korban ke Rumah Sakit Banjar dibantu warga.
Setelah polisi datang ke RSUD Banjar, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa kematian korban diduga bukan karena bunuh diri.
Baca juga: Hari Ini Tol Getaci Dilelang, Ruasnya 108,3 Kilometer dari Gedebage-Ciamis
Atas informasi itulah, DD langsung diamankan dan dibawa ke Polres Ciamis untuk dilakukan interogasi.
“Dari keterangan tersangka kepada penyidik, dia melakukan hal tersebut karena tersangka meminta menceraikan suami sah dari korban, lalu mengajak untuk menikah dengan pelaku akan tetapi korban tidak mau menurutinya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, DD dijerat Pasal 338 KUHPidana yaitu hukuman penjara 15 Tahun atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan hukuman Penjara 7 Tahun lamanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/pembunuh-ya-kamu.jpg)