CPNS 2023
Astaga! Banyak Pelamar CPNS dan PPPK Penyandang Status TMS saat Daftar, Segini Pendaataannya
Astaga! Banyak Pelamar CPNS dan PPPK Penyandang Status TMS saat Daftar, Segini Pendaataannya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Suharmen mengatakan, bahwa masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar.
Baca juga: Begini Langkah Cek Pengumuman Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Lengkap Cara Ajukan Masa Sanggah
Dikutip dari laman resmi SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administasi, seleksi SKD, dan integrasi nilai akhir.
Adapun lembaga dan instansi pemerintah telah diberikan waktu tanggapan sanggah untuk bisa mengecek atau memverifikasi ulang kesesuaian persayaratan ketentuan umum dan khusus yang ditetapkan.
Yakni dengan cara memeriksa kembali dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Pada seleksi kali ini, masa sanggah akan diberlakukan dalam beberapa tahap salah satunya pada tahap awal yakni administrasi.
Baca juga: JADWAL Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Ditutup, Total Jumlah Pelamar Mencapai Segini
Langkah Ajukan Sanggah CPNS-PPPK 2023
Malansir Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023, fitur Ajukan Sanggah atau Masa Sanggah bukan serta merta untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.
Sebab dalam fitur tersebut, pelamar harus memiliki alasan Sanggah yang diisi dengan benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
Sebab jika pelamar menyadari kesalahannya secara pribadi, disarankan untuk tidak menggunakan fitur ini, karena tidak dapat mengubah hasil Verifikasi.
Berikut adalah cara untuk mengajukan sanggah dalam seleksi CPNS-PPPK 2023:
- Peserta yang tidak lulus seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan muncul notifikasi “Mohon Maaf.Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” dan disertai penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
- Peserta yang dinyatakan TMS, bisa klik “Ajukan Sanggah”, maka akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
- Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah, dimana pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.
- Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer dan klik “Akhiri Proses Sanggah”.
- Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan muncul notifikasi “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.
- Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil, sebab 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS.
- Jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah, karena segala bentuk permohonan, permintaan atau alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.
- Setelah mengisi sanggahan, maka akan muncul notifikasi “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika sudah yakin klik "Iya", dan jika tidak yakin klik "Tidak".
- Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa pengajuan sanggah berhasil. Pelamar hanya dapat melakukan sanggah satu kali.
- Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah, maka akan muncul notifikasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah.
- Silahkan refresh halaman resume Anda”.
- Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume dan akan muncul notifikasi “Anda sudah pernah menyanggah.
Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”. - Jika masa sanggah telah berakhir maka akan muncul notifikasi “masa sanggah sudah berakhir” artinya pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.
Baca juga: Begini Cara Cetak Kartu usai Pendaftaran Administrasi CPNS dan PPPK 2023
Tahapan Waktu sanggah CPNS 2023
Dikutip dari Kompas.com, terdapat tiga waktu sanggah yang akan diberikan sebagai hak para peserta, sebagai berikut :
1. Seleksi Administrasi
Jika setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.
Masa sanggah pada seleksi ini, dijadwalkan pada 17-19 Oktober 2023, jika dijabarkan menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yang dapat diajukan dengan cara :
- Login ke laman SSCASN, https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Mengisi jumlah sanggahan dengan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Pelamar CPNS Penyandang Status TMS
CPNS 2023
CPNS
TMS
TMS PPPK
TMS CPNS
masa sanggah
Cara Ajukan Fitur Sanggah
Jadwal Baru Seleksi CPNS 2023
Kartu Peserta CPNS dan PPPK 2023 Sudah Bisa di Cetak Sekarang? Begini Penjelasan dan Caranya |
![]() |
---|
Begini Langkah Cek Pengumuman Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Lengkap Cara Ajukan Masa Sanggah |
![]() |
---|
Kapan Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023? Simak Cara Ceknya |
![]() |
---|
Tips Atasi Server Down atau Loading Page saat Lakukan Pembelian E-Meterai untuk Daftar CPNS 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.