CPNS 2023
H-2 Penutupan Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Selanjutnya Ada Tahapan Apa?
H-2 Penutupan Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Selanjutnya Ada Tahapan Apa?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dijadwalkan akan berakhir pada 9 Oktober 2023 mendatang.
Itu artinya, tersisa 2 hari lagi dari sekarang, bagi peserta yang masih belum terdaftar agar mempercepat langkahanya.
Dalam jadwal yang dibagikan Badan Kepegawaian Negara (BKN), program pemerintah yang juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini baru dimulai pada 20 September lalu, setelah sebelumnya sempat ditunda sebanyak 2 kali.
Ada pun setelah pelaksanaan proses pendaftaran, nantinya peserta masih akan mengikuti serangkaian seleksi yang semakin ketat pastinya.
Baca juga: Nama Kampus Tak Tertera di Laman SSCASN saat Daftar CPNS atau PPPK 2023? Langsung Akses Link Ini
Lantas apa tahap selanjutnya?
Mengutip TribunNews.com, tahap selanjutnya setelah dinyatakan lolos dari seleksi administrasi adalah, menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi.
Dimana hasil seleksi ini baru akan diumumkan secara bertahap selama 3 hari berturut-turut, pada 13-16 Oktober 2023.
Para peserta yang dinyatakan lolos, akan dipersilahkan untuk mengikuti tahapan selanjutnya yakni Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Lalu bagaimana dengan mereka yang tidak lolos tahap perdana tersebut?
Bagi mereka yang tidak dinyatakan lolos, maka dapat mengajukan sanggahan di tahapan Masa Sanggah pada 17 - 19 Oktober 2023.
Dimana masa sangah tersebut diperuntukan bagi mereka yang merasa tidak puas atau keberatan dengan hasil yang didapat.
Namun, perlu diingat bahawa masa sanggah hanya diperuntukan bagi peserta yang mengalami kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran.
Baca juga: Dipastikan Keluar, Ini Contoh Soal Numerik Tes CPNS 2023 Lengkap dengan Jawaban Serta Pembahaasannya
Selain itu, masa sanggah jugga untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.
sanggahan tersebut nantinya akan dijawab langsung oleh pihak instansi berasangkutan, pada waktu yang telah ditetnukan untuk menjawab masa sanggah tersebut.
Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, maka tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.