CPNS 2023
Masih Bingung Cara Pembelian Materai Elektronik Untuk Berkas Dokumen CPNS 2023? Begini Caranya
Berikut Penjelasan Perihal Cara Pembelian Materai Elektronik Untuk Berkas Dokumen CPNS 2023? Begini Caranya
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini, kamu pun juga sampai lupa untuk memenuhi persyaratan serta dokumen pendukung lainnya untuk pendaftaran ini.
Karena, jika dokumen yang dibutuhkan tidak sesuai, otomatis akan mengalami sistem pemberkasan yang tak lengkap dan menyebabkan pelamar masuk ke dalam kategori TMS atau tidak memenuhi syarat.
Baca juga: 5 Instansi Berikut Masih Sepi Peminat Para Pelamar CPNS 2023, Kesempatan Bagus untuk Lulus
Maka dari itu, kamu pun harus memperhatikan hal detail terutama perihal materai elektronik.
Dalam beberapa dokumen yang diunggah, diharuskan juga untuk sertakan materai elektronik juga ya.
Khusus untuk kamu yang belum mengetahui bagaimana cara pembelian materai elektronik, berikut TribunPriangan.com rangkum langka-langkahnya untuk kamu yang dirangkum dari panduan di laman resmi BKN.
Baca juga: Tes CPNS Sudah di Depan Mata, Berikut 10 Latihan Soal CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Cara Pembelian Materai Elektronik
1. Login ke akun SSCASN dengan akun yang sudah didaftarkan.
2. Isi biodata dengan lengkap dan benar.
3. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar.
4. Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar.
5. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar.
Baca juga: Kementerian Pertahanan Buka 3.641 Lowongan PPPK, Segera Cek Formasi dan Persyaratannya di Sini
6. Klik "Cek akun E-Meterai" dan lakukan registrasi akun meterai elektronik dengan klik "Registrasi E-Meterai".
7. Isi email, buat password, dan konfirmasi password lalu klik "Submit".
8. Aktivasi akun dengan membuka notifikasi pada email yang sudah terdaftar, lalu klik "Aktivasi Akun".
9. Setelah berhasil membuat akun E-Meterai di laman SSCASN, kamu akan diarahkan ke laman https://e-meterai.co.id.
10. Login dengan akun yang sudah terdaftar di SSCASN.
Baca juga: Kemenkes Buka Sebanyak 7.249 Formasi CPNS dan PPPK 2023 Tahun Ini, Cek Sekarang Juga
11. Klik "Pembelian," lalu lakukan pembelian kuota e-Meterai.
12. Masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik Bayar.
13. Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran.
14. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan, klik Lanjut, dan lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera.
15. Setelah itu, kamu dapat mengikuti langkah-langkah selanjutnya untuk menyelesaikan pembelian meterai elektronik.
Harga per meterai elektronik adalah sebesar Rp10.000 ya.
Jadi, pastikan pula ya meterai yang kamu beli tersebut adalah baru atau belum pernah digunakan pada dokumen lainnya. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.