Buruh di Sumedang Kecewa UU Omnibus Law Tetap Disahkan MK

UU yang yang tersohor dengan sebutan Omnibus Law ini tetap disahkan oleh MK karena dinilai tidak terdapat kecacatan.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribunnews.com
Buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/8/2020). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kaum buruh di Kabupaten Sumedang merasa kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

Sebab, UU yang yang tersohor dengan sebutan Omnibus Law ini tetap disahkan oleh MK karena dinilai tidak terdapat kecacatan.

Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumedang, Guruh Hudhyanto mengatakan, tidak hanya SPSI yang kecewa, akan tetapi organ buruh lainnya juga merasakan hal yang sama.

Baca juga: Sawo Sukatali Sumedang, Oleh-oleh Sepulang dari Waduk Jatigede yang Manis dan Murmer

"Semua serikat buruh kecewa dengan putusan itu. Intinya kami tetap menolak," kata Guruh saat dihubungi TribunJabar.id, Selasa (3/10/2023).

Guruh menjelaskan, penolakan akan terus dilakukan kaum buruh.

Namun, langkah-langkah lanjutan akan ditentunkan mekanismenya dalam rapat di DPP masing-masing organisasi.

"Kami lagi nunggu instruksi mekanismenya bagaimana," kata Guruh.

Baca juga: Viral Waduk Jatigede Sumedang Surut, Warga Asyik Berfoto di Bangunan dan Jalan yang Muncul Kembali

Menurutnya, para buruh tetap kecewa dan saat ini konsolidasi dilakukan untuk menentukan tim hukum.

Tim tersebut akan berjuang kembali mengajukan gugatan dari sisi uji materil.

"Kecewa. Sudah hilang rasa keadilan. Yang diharapkan jadi tempat keadilan, malah menilai Undang-undang itu tidak cacat," katanya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved