Buruh di Sumedang Kecewa UU Omnibus Law Tetap Disahkan MK
UU yang yang tersohor dengan sebutan Omnibus Law ini tetap disahkan oleh MK karena dinilai tidak terdapat kecacatan.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kaum buruh di Kabupaten Sumedang merasa kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).
Sebab, UU yang yang tersohor dengan sebutan Omnibus Law ini tetap disahkan oleh MK karena dinilai tidak terdapat kecacatan.
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumedang, Guruh Hudhyanto mengatakan, tidak hanya SPSI yang kecewa, akan tetapi organ buruh lainnya juga merasakan hal yang sama.
Baca juga: Sawo Sukatali Sumedang, Oleh-oleh Sepulang dari Waduk Jatigede yang Manis dan Murmer
"Semua serikat buruh kecewa dengan putusan itu. Intinya kami tetap menolak," kata Guruh saat dihubungi TribunJabar.id, Selasa (3/10/2023).
Guruh menjelaskan, penolakan akan terus dilakukan kaum buruh.
Namun, langkah-langkah lanjutan akan ditentunkan mekanismenya dalam rapat di DPP masing-masing organisasi.
"Kami lagi nunggu instruksi mekanismenya bagaimana," kata Guruh.
Baca juga: Viral Waduk Jatigede Sumedang Surut, Warga Asyik Berfoto di Bangunan dan Jalan yang Muncul Kembali
Menurutnya, para buruh tetap kecewa dan saat ini konsolidasi dilakukan untuk menentukan tim hukum.
Tim tersebut akan berjuang kembali mengajukan gugatan dari sisi uji materil.
"Kecewa. Sudah hilang rasa keadilan. Yang diharapkan jadi tempat keadilan, malah menilai Undang-undang itu tidak cacat," katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.