Sejoli Pemeran Video Asusila Asal Garut Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Sejoli Pemeran Video Asusila Asal Garut Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, pembuat konten live streaming

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/sidqi al ghifari
Sejoli Pemeran Video Asusila Asal Garut Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, pembuat konten live streaming 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - H (18) dan AS (25) sejoli asal Garut pembuat konten live streaming asusila resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Keduanya tertunduk saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Garut, Jawa Barat, Jumat (29/9/2023).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, motif pasangan kekasih tersebut dalam menyiarkan konten asusila secara langsung adalah untuk bersenang-senang.

"Motif kedua pelaku adalah semata-mata untuk bersenang-senang dan mendapatkan gift atau pemberian dari penonton yang menyaksikan siaran langsung mereka," ujarnya kepada awak media.

Ia menuturkan pemberian hadiah dari penontonnya merupakan bentuk apresiasi terhadap kedua pelaku yang telah mempertontonkan tindakan tak pantas.

Tindakan tersebut, ucap AKBP Rohman dilakukan di sebuah kamar kos pinjaman dari teman salah satu pelaku di wilayah perkotaan Garut.

Video berdurasi 6 menit 35 detik itu menampilkan adegan asusila yang dilakukan kedua tersangka.

"AS berperan sebagai pemeran yang mempertontonkan kemaluannya dalam siaran live, sementara HAP berperan sebagai lawan mainnya," ungkapnya.

AKBP Rohman menjelaskan, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, flashdisk dan pakaian yang digunakan kedua tersangka saat melakukan siaran langsung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 4 Ayat 1 (C) dan (E) Jo. Pasal 29 dan 8 Juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda hingga Rp. 5 miliar," ujar AKBP Rohman.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved