BPBD Sumedang: Sebabkan Kebakaran Hutan dan Lahan Bisa Dikenakan Sanksi Hukum
Bukan hanya tentang bahaya bermain api, warga di Kabupaten Sumedang juga diingatkan bahwa menyebabkan kebakaran dapat dijerat pasal Pidana.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang mengingatkan warga agar tidak sembarangan menyalakan api di musim kemarau panjang ini.
Baik api yang sembarangan dinyalakan untuk pembakaran sampah, api dari puntung rokok, maupun pembakaran lahan untuk pertanian, dapat menyebabkan kebakaran.
Kebakaran yang meluas adalah hal yang ditakutkan oleh pihaknya saat ini. Apalagi kebakaran itu menyebabkan kebakaran hutan.
Baca juga: Lahan Kering di Pamulihan Sumedang Terbakar, Damkar Kesulitan Cari Sumber Air
Bukan hanya tentang bahaya bermain api, warga di Kabupaten Sumedang juga diingatkan bahwa menyebabkan kebakaran dapat dijerat pasal Pidana.
"Kami sudah kirim surat perigatan ke desa-desa agar warga sadar, sengaja membakar atau melakukan kelalaian yang menyebabkan kebakaran dapat sanksi hukum," kata Kepala Pelaksana BPBD Sumedang, Atang Sutarno kepada TribunJabar.id, Selasa (26/9/2023).
Pernyataan yang dimaksud Atang merujuk pada Undang-undang RI nomor 18 tahun 2014 pasal 48 ayat 1 tentang kesengajaan membakar hutan atau lahan yang ancaman hukumannya bisa 10 tahun penjara.
Atang mengatakan, di Sumedang banyak lahan-lahan kering yang mudah terbakar, seperti kawasan Gunung Palasari dan Nangorak, Kecamatan Sumedang Selatan. Area yang berbatasan dengan Gunung Kareumbi di Selatannya.
Baca juga: Pria Mencurigakan Ditangkap Warga Cimanggung Sumedang, Tak Punya KTP, Diduga Mau Curi Motor
"Di Gunung Palasari, kami khawatir yang terbakar itu hutan. Akan sulit dipadamkan," ujarnya.
"Kawasan Nangorak, ya hutannya masih bagus, hijau. Tapi di situ juga banyak semak-semak kering dan perdu yang kami khawatirkan terbakar," kata Atang.
Atang mengatakan, di Nangorak, pernah terjadi kebakaran lahan terluas sepanjang sejarah kebakaran lahan di Sumedang.
"Di Nangorak itu terbakar 33,87 hektare, terluas selama kebakaran terjadi," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/kebakaranlahandigunungbatuciannjung.jpg)