CPNS 2023
Bappenas Buka Lowongan PPPK 2023 Sebanyak 533 Formasi, Berikut Cara Daftarnya
Ayo Siap-Siap, Saat Ini Bappenas Buka Formasi PPPK 2023 Sebanyak 533 Formasi, Berikut Cara Daftarnya
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya berbicara tentang pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, untuk jangan sampai pula kamu mendaftar diri sebagai calon peserta tahun ini.
Karena, pembukaan CPNS dan PPPK 2023 ini sudah dimulai pada tanggal 20 September 2023 kemarin.
Yang mana, pendaftaran ini dibuka sampai tanggal 9 Oktober 2023.
Baca juga: Siapkan Tes CPNS dengan Pelajari 10 Latihan Soal CPNS 2023 Berikut Ini Lengkap dengan Kunci Jawaban
Maka dari itu, bagi kamu yang belum daftar dan juga masih belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan harus segera melengkapinya ya.
Untuk pendaftaran CPNS dan PPPK ini masih tetap sama melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https://sscasn.bkn.go.id.
Nah, berbicara tentang pembukaan CPNS tahun ini, kita pun juga dikejutkan dengan kabar gembira karena akan dibukanya juga penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Adapun jadwal pengumuman seleksi PPPK Tahun 2023 terbaru adalah akan diumumkan pada 19 September sampai dengan 3 Oktober 2023.
Baca juga: Bikin SKCK Online Hanya dengan Download Aplikasi Ini, Bisa Buat Persyaratan CPNS 2023
Serta khusus, untuk kamu calon peserta PPPK yang mana tertarik untuk mendaftar Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bisa langsung mencoba mengikuti PPPK tahun ini lho.
Karena diketahui, dari Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023, sudah dibukanya list atau bocoran deretan formasi PPPK 2023 di Kementerian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Diketahui jika Bappenas sudah menginformasikan di laman resmi https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk bahwa bocoran deretan formasi PPPK 2023 sebanyak 533 formasi atau kebutuhan, yang mana formasi itu dibagi menjadi PPPK umum sebanyak 95 formasi, PPPK khusus sebanyak 27 formasi, dan PPPK disabilitas sebanyak 11 formasi.
Maka dari itu, berikut ini dia 3 alokasi formasi PPPK yang dibuka oleh Bappenas:
Jenis Alokasi PPPK
1. Umum
Yang pertama ada kebutuhan PPPK umum, yang mana jenis alokasi PPPK ini dikhususkan untuk mereka yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
2. Khusus
Selanjutnya, ada jenis PPPK khusus yang mana diperuntukan untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) Kementerian PPN/Bappenas yang pada saat mendaftar merupakan pegawai aktif dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus di Kementerian PPN/Bappenas yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif bekerja.
3. Disabilitas
Ada juga untuk jenis alokasi atau formasi yang dituhkan oleh Bappenans yaitu untuk penyandang disabilias fisik bukan disabilitas sensorik atau intelektual atau mental.
Baca juga: Ternyata Segini Ketentuan Nilai Ambang Batas Passing Grade CPNS dan PPPK 2023
Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
2. Pada saat mendaftar, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
b. Hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli berwarna atau Surat Keterangan asli berwarna telah melakukan rekaman kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
c. Surat Lamaran asli berwarna ditujukan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas di Jakarta yang ditandatangani dan dibubuhi e-Meterai Rp. 10.000,- (format Surat Lamaran dapat diunduh di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk
d. Hasil pindai Ijazah asli berwarna
e. Hasil pindai Transkrip Nilai asli berwarna
f. Surat Pernyataan asli berwarna yang telah diisi dan ditandatangani serta dibubuhi e-Meterai Rp. 10.000,- (format Surat Pernyataan dapat diunduh di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk
g. Hasil pindai Surat Keterangan Bekerja asli berwarna paling singkat dua tahun untuk jenjang Ahli Pertama, Penyelia, Mahir, Terampil, atau tiga tahun untuk jenjang Ahli Muda di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang menangani bidang sumber daya manusia bagi pelamar kebutuhan umum (format Surat Keterangan Bekerja dapat diunduh di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk
h. Hasil pindai Surat Keterangan Aktif Bekerja asli berwarna di Kementerian PPN/Bappenas secara terus menerus yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tempat pelamar berkedudukan bagi pelamar kebutuhan khusus (format Surat Keterangan Aktif Bekerja dapat diunduh di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk
i.Hasil pindai Surat Keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas asli berwarna yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya (bagi pelamar kebutuhan disabilitas)
j. Tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (bagi pelamar formasi disabilitas)
k. Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan Jabatan Fungsional yang dilamar sebagaimana tercantum pada angka 2 huruf B (Persyaratan Jabatan)
4. Pelamar dapat melakukan proses pembubuhan e-Meterai pada laman https://sscasn.bkn.go.id, adapun tata cara pembelian dan pembubuhan e-Meterai dapat dilihat melalui tautan https://bit.ly/tutorial-e-meterai
5. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali)
6. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian pelamar
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.