CPNS 2023

TERNYATA Begini Cara yang Benar Lihat Nomor Seri Ijazah SMA/SMK, D3, dan S1 untuk Daftar CPNS 2023

Masih Banyak yang Salah, Begini Cara yang Benar Liat Nomor Ijazah untuk Daftar CPNS 2023

Instagram.com
Tampilan nomor serii ijazah SMA/SMK untuk daftar CPNS 2023 (Instagram/@kemenkumhamri) 

4. Letak Nomor Ijazah SMK

Sama dengan ijazah SMA, letak nomor ijazah SMK berada di bagian paling bawah lembar ijazah.

Nomor ijazah terdiri dari kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan atau kode kurikulum, serta nomor seri ijazah.

Nomor ijazah SMK diawali dengan huruf M-SMK, sebagaimana dikutip dari petunjuk teknis penulisan ijazah di Kemendikbud.

Baca juga: Pelajari Soal-soal Tes CPNS 2023, Ini Dia 10 Latihan Soal Beserta Kunci Jawaban

  • Cara Melihat Nomor Ijazah Secara Langsung

Selain dilihat secara online, nomor ijazah juga bisa dilihat secara langsung pada dokumen ijazah yang dimiliki. Anda bisa melihatnya pada dokumen ijazah yang asli.

Sebelum itu, Anda perlu mengetahui ciri-ciri dari dokumen ijazah yang asli.

Dikutip dari laman Kemendikbud, berikut adalah ciri ijazah asli:

  • Kertas ijazah asli memiliki tekstur tebal dan beda dari kertas biasa, karena hanya diproduksi dari Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
  • Ijazah asli dilengkapi hologram permanen yang sudah menyatu dengan kertas sehingga tidak mudah dilepas.
  • Terdapat nomor seri khusus yang hanya bisa diterbitkan oleh institusi pendidikan terkait.

Baca juga: TERNYATA Begini Cara Liat Nilai Ijazah SMA/SMK untuk Daftar CPNS 2023 yang Benar, Segera Cek

Untuk melihat, nomor ijazah SD, SMP, dan SMA secara langsung, kamu bisa memperhatikan bagian bawah pada halaman depan. Nomor ini terletak di bagian paling bawah setelah keterangan "LULUS".

Nomor ijazah terdiri dari kode provinsi, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, serta nomor seri ijazah. Berikut ini adalah keterangan dari komponen penyusun nomor ijazah.

Tampilan nomor serii ijazah SMA/SMK untuk daftar CPNS 2023
Tampilan nomor serii ijazah SMA/SMK untuk daftar CPNS 2023 (Instagram/@kemenkumhamri)

Nomor urut kode provinsi

  • DN-01: Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  • DN-02: Provinsi Jawa Barat.
  • DN-03: Provinsi Jawa Tengah.
  • DN-04: Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • DN-05: Provinsi Jawa Timur.
  • DN-06: Provinsi Aceh.
  • DN-07: Provinsi Sumatera Utara.
  • DN-08: Provinsi Sumatera Barat.
  • DN-09: Provinsi Riau.
  • DN-10: Provinsi Jambi.
  • DN-11: Provinsi Sumatera Selatan.
  • DN-12: Provinsi Lampung.
  • DN-13: Provinsi Kalimantan Barat.
  • DN-14: Provinsi Kalimantan Tengah.
  • DN-15: Provinsi Kalimantan Selatan.
  • DN-16: Provinsi Kalimantan Timur.
  • DN-17: Provinsi Sulawesi Utara.
  • DN-18: Provinsi Sulawesi Tengah.
  • DN-19: Provinsi Sulawesi Selatan.
  • DN-20: Provinsi Sulawesi Tenggara.
  • DN-21: Provinsi Maluku.
  • DN-22: Provinsi Bali.
  • DN-23: Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  • DN-24: Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  • DN-25: Provinsi Papua.
  • DN-26: Provinsi Bengkulu.
  • DN-27: Provinsi Maluku Utara.
  • DN-28: Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  • DN-29: Provinsi Gorontalo.
  • DN-30: Provinsi Banten.
  • DN-31: Provinsi Kepulauan Riau.
  • DN-32: Provinsi Sulawesi Barat .
  • DN-33: Provinsi Papua Barat.
  • DN-34: Provinsi Kalimantan Utara.
  • Kode LN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh SILN (tanpa kode Negara).

Baca juga: Pemerintah Larang Peserta Daftar CPNS dan PPPK 2023 Secara Bersamaan, Ternyata Ini Alasannya

Kode jenjang pendidikan

  • D:Pendidikan Dasar.
  • M: Pendidikan Menengah.
  • PA: Pendidikan Kesetaraan Paket A.
  • PB: Pendidikan Kesetaraan Paket B.
  • PC: Pendidikan Kesetaraan Paket C.

Kode Satuan Pendidikan

  • SD: Sekolah Dasar.
  • SDLB: Sekolah Dasar Luar Biasa.
  • SMP: Sekolah Menengah Pertama.
  • SMPLB: Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa.
  • SMA: Sekolah Menengah Atas.
  • SMALB: Sekolah Menengah Atas Luar Biasa.
  • SMK: Sekolah Menengah Kejuruan.

Kode Kurikulum

  • K06: SD, SMP dan SMA Kurikulum 2006.
  • K13: SD, SMP dan SMA Kurikulum 2013.
  • K06-3: Kurikulum 2006 SMK Program 3 Tahun.
  • K06-4: Kurikulum 2006 SMK Program 4 Tahun.
  • K13-3: Kurikulum 2013 SMK Program 3 Tahun.
  • K13-4: Kurikulum 2013 SMK Program 4 Tahun.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Buka Serentak, Bolehkah Daftar 2 Formasi Bersamaan?

Cara Liat Nilai Ijazah SMA/SMK untuk Daftar CPNS 2023

Dalam ketentuannya pemerintah memang menerapkan berbagai macam ketentuan, termasuk ketentuan khusus yang juga akan diterapkan instansi dan lembaga pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved