Pejabat Telkom Akses Korupsi Rp 3,9 Miliar, Begini Modus yang Dijalankan Bareng Dua Perempuan

Pejabat Telkom Akses Korupsi Rp 3,9 Miliar, Begini Modus yang Dijalankan Bareng Dua Perempuan

|
Editor: ferri amiril
net
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Tiga pejabat PT Telkom Akses Regional Jawa Barat (Jabar) ditetapkan sebagai tersangka laporan fiktif yang merugikan negara hingga Rp 3,9 Miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Taufik Effendi mengatakan, ketiganya ditetapkan setelah adanya temuan hasil audit dari tim internal PT Telkom Akses Regional Jabar

Temuan itu, kata dia, diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap kegiatan belanja alat dan sarana kerja di tahun 2022.

Ketiga pejabat PT Telkom Akses itu yakni Teguh Hendratmo Soebroto, Manager Keuangan dari PT Telkom Akses Regional Jabar, Selvie bekerja sebagai Asisten Manager Finance (Site Manager), dan Alsysha Nur Shafira Staf Finance di perusahaan yang sama.

"Ini hasil pengembangan, awalnya satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, sekarang total tiga orang," ujar Taufik, dalam keterangannya, Senin (25/9/2023). 

Baca juga: UNESCO Apresiasi Inkubasi Bisnis Garut yang Diinisiasi Disperindag ESDM dan Telkom University

Menurutnya, modus yang dilakukan para tersangka dalam korupsi ini yakni dengan membuat laporan fiktif. Bahkan, nota atau kwitansi belanja telah dimanipulasi dengan tanda tangan palsu.

"Dokumen diunggah ke aplikasi FISTA, pakai user ID staf Finance & Billco punya Alysha Nur Shafira, jadi sharing user ID dan password. Kemudian dilakukan perubahan akun beban non project menjadi beban project pada aplikasi FISTA agar proses reimbursement pertanggungan tidak melalui proses Approval Project Manager," ucapnya.

"Kerugian uang negaranya mencapai 3,9 Milliar," tambahnya.

Pihaknya pun bakal melakukan pendalaman jika menemukan fakta-fakta baru dalam kasus tersebut.

"Dalam perkara ini penyidik terus melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkin ada tersangka lain lagi," katanya.

Mereka saat ini disangkakan dengan Pasal PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tipikor. jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana, atau SUBSIDAIR Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tipikor. jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana.

"Perkaranya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan," ucapnya.

Kasus Korupsi Anak Perusahan Telkom

Beberapa waktu lalu juga terjadi dugaan korupsi di anak perusahaan Telkom.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menggeledah kantor dua perusahaan swasta, PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia, di Kompleks Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penggeledahan pada Kamis (27/7/2023) dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi di anak usaha Telkom Group.

Kepala Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting mengungkapkan, dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut senilai lebih dari Rp 200 miliar.

"Dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan barang di anak usaha Telkom, yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 200 miliar," ungkap Iwan dalam keterangannya dilansir dari Kompas.com, Jumat (28/7/2023).

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023.

Iwan menyatakan, pengeledahan di dua kantor perusahaan bertujuan untuk mengumpulkan bukti dugaan praktik korupsi.

"Dua-duanya itu (perusahaan) swasta dan tindakan itu dilakukan semata-mata untuk mengumpulkan bukti dan membuat terang tindak pidananya," papar Iwan. "Nanti ke depan untuk menemukan tersangkanya, begitu," lanjut dia.

Dalam kasus ini, Iwan menyatakan belum ada tersangka yang ditetapkan. "Masih penyidikan umum, tersangkanya juga belum ada," kata dia.

Iwan berujar, dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di anak usaha Telkom Group terjadi pada 2017. Namun, dia belum menjelaskan lebih rinci terkait kasus ini. Iwan berujar, petugas juga telah menyita sejumlah dokumen untuk proses penyidikan.

"Tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menyita dan mendapatkan 51 bundel dokumen-dokumen terkait yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," ujar dia. Penggeledahan di dua perusahaan swasta itu turut disaksikan Lurah, Sekretaris Lurah, dan Ketua RT setempat. (*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved