CPNS 2023

BKN Resmikan Ketentuan Passing Grade CPNS dan PPPK 2023, Segini untuk Tes SKD

BKN Resmikan Ketentuan Nilai Ambang Batas Passing Grade CPNS dan PPPK 2023, Segini Untuk Tes SKD

TribunNewsWiki.com
Ilustrasi tes TOEVEL sebagai syarat CPNS (TribunNewsWiki.com) 

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 Telah ditetapkan nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 sebagai berikut:

  • Nilai ambang batas TWK: 65
  • Nilai ambang batas TIU: 80
  • Nilai ambang batas TKP: 166

Perlu diketahui, passing grade atau nilai ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri wilayah Papua.

Lebih lanjut, penetapan nilai ambang batas bagi peserta penetapan kebutuhan khusus sebagai berikut:

  • Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Baca juga: Ini Cara Lihat Nilai Ijazah SMA/SMK untuk Daftar CPNS 2023, Jangan Sampai Salah Pilih Formasi!

Sementara itu, pelamar yang dinyatakan bisa melanjutkan ke tahap SKB akan ditentukan paling banyak 3 kali dari jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan dengan peringkat tertinggi dari yang telah memenuhi Nilai Passing Grade.

Namun, akan menjadi berbeda apabila ada peserta yang memiliki nilai hasil SKD ada yang berjumlah sama.

Jika demikian, penentuan kelulusan diurutkan berdasarkan dengan nilai tertinggi dari nilai TKP, kemudian nilai TIU, serta nilai TWK.

Passing grade biasanya dihitung berdasarkan jumlah peserta yang lulus dibagi jumlah total yang mengikuti tes CPNS di tahun tersebut.

Artinya, peserta yang ingin memiliki potensi kelulusan CPNS 2023, maka harus mengetahui terlebih dahulu passing grade yang ditetapkan pemerintah serta bisa memprediksi cara menghitung nilai akhir CPNS 2023.

Setelah mengetahui passing grade atau nilai ambang batas yang ditetapkan, peserta bisa melakukan latihan soal mengerjakan SKD dan SKB guna mengetahui prediksinya akan melebihi passing grade atau tidak.

Di samping itu, untuk jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis dalam CPNS 2021, ditetapkan nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU 80, serta untuk ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung Api minimal SKD 286 dan TIU 70.(*)

Diolah dari artikel Kompas.com (Editor : Mela Arnani)

Simak info CPNS TribunPriangan.com lainnya di : Info CPNS dan PPPK 2023 atau Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved