CPNS 2023
Ternyata Begini Cara Kecilkan Format File untuk Data Diri CPNS 2023 di Laman Resmi SSCASN
Jangan Salah Isi, Segini Ketentuan File Dokumen yang Bkal Diunggah ke Akun SSCASN untuk Lengkapi Data Diri CPNS 2023
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dimulai hari ini, Rabu (20/9/2023).
Pendaftaran CPNS maupun PPPK 2023 dilakukan secara serentak dan online melalui satu pintu, yaitu lewat portal sistem seleksi CASN, SSCASN BKN.
Sebelum mendaftar di portal tersebut, pelamar diharuskan untuk memiliki akun SSCASN terlebih dahulu.
Baca juga: Ternyata Ini Keunggulan Tabungan Easy Wadiah dan Tabungan Haji, Favorit Menabung di BSI
Adapun dalam membuat akun pribadi yang akan jadi wadah selama pelaksanaan seleksi CPNS berlangsung, para peserta diwajibkan menyiapkan berkas data diri yang diminta sebagai ketentuan dalam pendaftaran.
Begitupun untuk melengkapi data diri ketika mengajukan lamaran di masing-masing instansi yang dituju, juga harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
Baca juga: Pemkab Pangandaran Buka 365 Formasi PPPK 2023 untuk Guru, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran
Terkenal dengan lowongan yang memiliki ketentuan dan aturan yang ketat, tak dapat dipungkiri jika berbagai ketentuan juga akan diterapkan.
Dimana dokumen yang diunggah saat mendaftar pada laman SSCASN diketahui memang memiliki ketentuan seperti jenis dan ukuran file dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang diminta.
Tentunya hal ini menjadi penting bagi mereka yang akan mendaftar pada seleksi nasional tersebut.
Pasalnya, jika format file dokumen yang dimasukan tidak sesuai, maka dokumen tak bisa terunggah di portal SSCASN.
Baca juga: Kementerian ESDM Hanya Buka 4 Formasi CPNS 2023 Plus 240 PPPK, Tersedia untuk Lulusan SMK dan D4
Ada beberapa dokumen pendaftaran yang memang diwajibkan seseuai dengan permintaan portal.
Dimana saat proses membuat akun SSCASN, pelamar akan diminta mengunggah Swafoto dan scan KTP.
Sementara dokumen umum lain seperti Ijazah terakhir, Transkrip Nilai, Pas Foto dan dokumen lainnya diunggah ketika telah memilih instansi yang akan dilamar.
Untuk semua dokumen tersebut memiliki ketentuan yang berbeda-beda, baik jenis maupun ukuran filenya.
Pelamar dapat melakukan pendaftaran dengan membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Dikutip dari BKN, berikut daftar dokumen persyaratan seleksi CPNS dan PPPK 2023:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
Selain itu, pelamar juga wajib mengunggah dokumen sesuai dengan persyaratan dari masing-masing instansi yang dilamar.
Selanjutnya, dokumen tersebut harus diunggah sesuai dengan ketentuan yang diberikan, termasuk tidak boleh melebihi ukuran maksimal.
Baca juga: Berikut 10 Latihan Soal TWK untuk Tes CPNS 2023, Lengkap Disertai Kunci Jawaban dan Pembahasan
Lalu, bagaimana jika file gambar atau dokumen yang ingin diunggah masih berukuran besar?
Cara mengecilkan ukuran file foto dan PDF
Jika file persyaratan CPNS dan PPPK 2023 yang Anda miliki masih berukuran besar, bisa mengatasinya dengan mengecilkan ukuran file tersebut.
Pelamar bisa menggunakan beragam situs untuk memperkecil ukuran file secara online dan gratis tanpa aplikasi tambahan.
Melalui situs tersebut, ukuran file, baik foto maupun dokumen akan dikompres otomatis sehingga ukurannya sesuai dengan ketentuan persyaratan seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Cara kompres ukuran file foto File foto pada persyaratan seleksi CPNS dan PPPK 2023 memiliki format jpeg/jpg dengan ukuran masing-masing 200 Kb.
Berikut beberapa situs yang bisa digunakan untuk memperkecil ukuran foto jpeg/jpg dikutip dari Kompas.com :
1. Compressjpeg Situs
Compressjpeg dapat mengubah ukuran foto dari berbagai format menjadi ukuran yang lebih kecil.
- Dilansir dari Kompas TV, berikut cara kompres ukuran foto:
- Kunjungi situs https://compressjpeg.com
- Lalu, llik menu "Unggah File"
- Pilih foto yang ingin dikompres ukurannya
- Tunggu beberapa saat hingga proses kompres selesai Jika sudah selesai, pilih "Unduh".
2. Imagecompressor
Selain Compressjpeg, situs Imagecompressor juga bisa dimanfaatkan untuk memperkecil ukuran foto, baik dari format jpeg, gif, maupun png. Berikut caranya:
- Buka laman https://imagecompressor.com/
- Pilih menu "Upload Files" dan unggah foto yang ingin dikecilkan ukurannya
- Setelah itu, situs secara otomatis akan memulai proses kompres foto
- Jika kompres foto telah selesai, klik "Download" untuk mengunduhnya.
Baca juga: CPNS Resmi Dibuka Hari Ini, Benarkah Fresh Garduate Bisa Daftar CPNS/PPPK?
Selain itu, pelamar harus juga memastikan ukuran dari file yang akan diunggah.
Karena file tidak boleh lebih dari batas masing-masing dokumen yang disyaratkan.
Jika tetap memaksa, maka konsekunsinya secara otomatis file atau dokumen yang diunggah akan ditolak oleh sistem.
Namun pelamar juga harus menghindari ukuran file yang terlalu kecil, karena akan membuat dokumen yang diunggah terlalu kabur sehingga akan sulit dibaca.
Pelamar masih bisa mengganti dokumen yang sudah diunggah, selama belum mengklik “Akhiri Pendaftaran” pada halaman Pendaftaran.
Adapun, hal penting lain yang perlu diingat adalah, syarat unggah dokumen bisa berbeda, sesuai dengan ketentuan dari masing-masing instansi.
Instansi tertentu juga mungkin meminta pelamar mengirimkan berkas fisik untuk seleksi administrasi.
Untuk itu, penting bagi setiap pelamar menyimak pengumuman dari masing-masing instansi.
Cara mengecilkan ukuran file PDF
Masih dari Kompas.com, selain foto yang harus dikecilkan format filenya, ada juga dokumen persyaratan seleksi CPNS dan PPPK 2023 mayoritas wajib diunggah dengan format pdf yang ukurannya telah ditetapkan.
Bagi pelamar yang mengalami kendala terhadap ukuran file pdf bisa mengakses laman berikut:
1. PDFResizer
Situs PDFResizer dapat membantu mengubah file PDF berukuran besar menjadi lebih kecil.
Tak hanya itu, situs ini juga bisa mengubah resolusi PDF.
Selain itu, Anda juga bisa menghapus halaman PDF, mengubah posisi, dan menyusun ulang lembar file tersebut.
Cara memperkecil ukuran file PDF adalah sebagai berikut:
- Kunjungi situs https://pdfresizer.com/
- Pilih menu "Convert PDF" yang ada di barisan menu atas Lalu, klik “Choose file” untuk upload dokumen PDF
- Setelah dokumen terunggah, klik “Upload File” Pilih jenis file convert yang Anda inginkan
- Klik "Convert PDF" Pada bagian sebelah kanan, Anda akan melihat hasil dokumen PDF dan klik “Download”.
2. SodaPDF
Cara lainnya unutk memperkecil file PDF adalah dengan menggunakan situs SodaPDF. Berikut langkahnya:
- Buka situs https://www.sodapdf.com/
- Lalu, scroll ke bawah pada halaman dan klik “Compress PDF” untuk mengecilkan file PDF
- Klik “Choose File” untuk meng-upload dokumen PDF
- Pilih file PDF yang akan dikecilkan ukurannya
- Tunggu proses pengunduhan file
- Pilih "Regular Compression" untuk layanan gratis
- Klik "Compress File" Terakhir, tunggu beberapa saat sampai muncul halaman “Download File”.
Tak hanya memperkecil ukuran file, SodaPDF juga bisa digunakan untuk mengedit dokumen PDF.
Situs ini bisa diakses secara online tanpa biaya sepeserpun.
Baca juga: MAHKAMAH Agung Buka 1.669 Formasi CPNS 2023, Ini Jabatan dan Kualifikasi yang Dibutuhkan
Tata Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023
Sekedar informasi, para peserta diwajibkan unutk memiliki akun baru tanpa terkecuali, sekalipun pernah membuatnya.
Hal tersebut juga tdibenarkan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan juga membenarkan.
"Pembuatan akun dilakukan pada saat pendaftaran. Betul (mulai 20 September)," ungkapnya pada Minggu (17/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
Sebelum membuat akun SSCASN baru, ada beberapa dokumen dan data kependudukan yang harus disiapkan pelamar.
Data yang dimaksud yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor ponsel aktif, dan alamat email pribadi yang masih aktif.
Dengan mengetahui cara mendaftar CPNS dan PPPK, maka kamu dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan yang bisa mengakibatkan Anda gugur setelah mendaftar.
Berikut detail tata cara buat akun SSCASN mendaftar CPNS dan PPPK 2023:
1. Buat Akun
- Daftar AkunKunjungi portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.
Pilih menu "Buat Akun". - Pelamar juga bisa langsung mengakses link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun untuk membuat akun SSCASN.
- Lengkapi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir sesuai KTP, nomor handphone dan email pribadi yang masih aktif.
- Selanjutnya isi kode captcha.
- Lalu, klik "Lanjutkan".
- Selanjutnya, akan muncul formulir yang meminta data pribadi, seperti mengunggah foto KTP dan swafoto.
- Buat password yang akan digunakan untuk login ke laman SSCASN.
- Pastikan telah mengisi semua data dengan lengkap dan benar. Data yang telah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah.
- Masukkan kode captcha yang tertera dan klik "Lanjutkan".
- Selanjutnya lakukan pengecekan ulang data sebelum mengakhiri pendaftaran akun.
- Pastikan data benar dan swafoto jelas.
- Kemudian, tekan tombol "Iya" dan pendaftaran selesai.
2. Login Akun
- Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
- Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
- Jika sudah, klik "Selanjutnya"
3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS
- Pilih jenis seleksi "CPNS"
- Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka
4. Unggah Dokumen
Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan atau diperlukan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.
5. Cetak Kartu
- Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Tribuners, berdasarkan pada peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut ini dia beberapa persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang harus segera dipersiapkan oleh calon pelamar:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Selain itu, sebagai dokumen pendukung persyaratan pendaftaran, calon pelamar pula diimbau untuk mempersiapkan beberapa berkas di bawah ini:
1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Akta kelahiran
4. Pas foto
5. Surat pernyataan penempatan di mana pun
6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae)
Jadwal Penerimaan CPNS 2023
Meskipun terpakasa diundur pada hari pendaftaran, seleksi penerimaan CPNS tahun ini masih terdiri dari 32 tahapan, mulai akhir September 2023 hingga Maret 2024.
Perubahan Jadwal CPNS 2023
- Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
- Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 30 Oktober-2 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023
- Masa sanggah: 21-23 November 2023
- Jawab sanggah: 21-25 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-28 November 2023
- Pengumuman pascasanggah: 25-30 November 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 1-20 Desember 2023
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 1-3 Desember 2023
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023
- Penarikan data final: 7-8 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024
- Masa sanggah: 11-13 Januari 2024 Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pascasanggah: 14-20 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024.
Perubahan Jadwal PPPK 2023
Serupa, pendaftaran PPPK 2023 turut diundur mulai 20 September 2023 hingga pertengahan Februari 2024. Terdiri dari 16 tahapan, berikut jadwal seleksi PPPK terbaru:
- Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
- Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
- Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
- Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024
- Sementara itu, Pendaftaran CPNS dan PPPK secara online melalui laman Sistem Seleksi
- Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id, berlangsung hingga 9 Oktober mendatang.
Baca juga: MAHKAMAH Agung Buka 1.669 Formasi CPNS 2023, Ini Jabatan dan Kualifikasi yang Dibutuhkan
Sekedar informasi, tanggal pelaksanaan hari ini merupakan pembaharuan tanggal pelaksanaan tes nasional yang di selenggarakan secara online ini, yang sebelumnya telah ditetapkan pada 17 September 2023 lalu.
Diketahui pemerintah resmi merubah jadwal seleksi karena beberpa hal internal yang belum terselesaikan.
Perubahan jadwal pendaftaran seleksi CPNS ini juga sudah disampaikan BKN melalui Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023.
Hal ini tentunya bukan hanya merubah tanggal pelaksanaan melainkan semua tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya juga ikut berubah, termasuk jadwal PPPK.
Rencananya tahun ini, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan memprioritaskan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi calon ASN tahun 2023.
Pemerintah mengalokasikan sebanyak 543.593 PPPK 2023 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas.
Adapun, kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.
Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun.(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com (Penulis : Alinda Hardiantoro, Editor : Farid Firdaus)
Simak beritaTribunpriangan.com lainnya di : Google News
Ternyata Segini Format File yang Bakal Diunggah ke Akun SSCASN untuk Data Diri CPNS 2023 |
![]() |
---|
Jangan Sampai Salah Isi, Berikut Cara yang Benar Buat Akun SSCASN untuk CPNS dan PPPK 2023 |
![]() |
---|
Kementerian ESDM Hanya Buka 4 Formasi CPNS 2023 Plus 240 PPPK, Tersedia untuk Lulusan SMK dan D4 |
![]() |
---|
Berikut 10 Latihan Soal TWK untuk Tes CPNS 2023, Lengkap Disertai Kunci Jawaban dan Pembahasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.