CPNS 2023

Pemkab Banjar Buka 217 Lowongan PPPK Tahun Ini, Segera Simak Syarat dan Jadwalnya di Sini

Wargi Banjar Merapat, Pemkab Buka Lowongan PPPK 217 Lowongan Tahun Ini, Ini Syarat dan Jadwalnya

Tribunpontianak.co.id
PPPK Kota Banjar (bkn) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah merencanakan perekrutan secara serempak diseluruh Indonesia.

Seleksi nasional tersebut akan terbuka bagi mereka yang akan mendedikasikan diri menjadi Aparat Sipil Negara (ASN).

Adapun seleksi yang akan dilaksanakan pada 20 September 2023, esok hari, akan merangkul sabanyak 572.496.

Baca juga: Umuh Muchtar Saksikan Perpisahan Dony-Erwan di Sumedang, Sampaikan Pesan Begini

Dari jumlah tersebut akan tersalur dalam dua kategori, yakni 28.903 posisi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sedangkan 543.593 sisanya, akan terpenuhi bagi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kendati demikian, dari beribu lowongan tersebut, CPNS hanya akan diperuntukan di instansi pusat, sedangkan daerah hanya akan mendapat bagian PPPK.

Baca juga: Kabupaten Sumedang Sumbang 785 Formasi PPPK Tahun 2023, Segini Jumlah Fomrasi dan Jadwalnya

Sehari sebelum pelaksanaan pendaftaran seleksi nasional tersebut, bebrapa instansi daerah yang telah mengumumkan formasi mereka, salah satunya adalah Kabupaten Banjar, Jawa Barat.

Pemkab Banjar sendiri, tahun ini akan 217 formasi untuk rekrutmen pengadaan PPPK tahun ini.

Adapun alokasi untuk pengadaan pegawai tersebut, dirincikan :

  • Guru sebanyak : 105 formasi
  • Tenaga kesehatan (nakes) : 83 formasi
  • Tenaga Teknis : 29 formasi

Hal ini disampaikan, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar pada Senin (18/9/2023).

“Untuk rekrutmen PPPK tahun ini, alokasi yang Pemerintah Kota Banjar terima sebanyak 217 formasi. Terdiri guru, nakes dan tenaga teknis,” kata Asep.

Selain itu, Asep juga mengatakan tahapan seleksi pendaftaran baru akan dilaksanakan pada 20 September dan akan berakhir 3 Oktober 2023 mendatang.

Baca juga: Pemkot Tasikmalaya Bocorkan Formasi PPPK 2023 yang Dibutuhkan, Ini Rinciannya

Persyaratan Umum PPPK Kabupaten Banjar

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved