CPNS 2023

HONORER MERAPAT, Ternyata Ini Syarat PPPK Guru untuk CPNS 2023, Jangan Sampai Terlewatkan

Para Honorer Ini Syarat PPPK Guru Pada Seleksi CPNS Tahun Ini, Jangan Sampai Ada yang Terlewatkan

TribunKaltim.com
Ilustrasi - Ilustrasi tenaga Guru PPPK (IST/Bangka Pos) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - 5 hari menuju waktu pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Pemerintah memang tengah berencana melaksanakan perekrutan secara nasional serempak seluruh Indonesia.

Dimana akan dimulai pada tanggal 17 sampai dengan 30 September 2023 mendatang.

Baca juga: HANYA 2 Desa di Kecamatan Karanggeneng Lamongan Ini yang Terusir Mega Proyek Jalan Tol Gresik-Tuban 

Mengenai formasi yang dinjanjikan pemerintah tahun ini sekitar 572.299 yang siap ditandingkan untuk para peserta yang akan mengikuti seleksi nasional tersebut.

Dari ribuan formasi tersebut akan terbagi ke 596 instansi dengan perincian 72 kementerian dan lembaga (K/L) pusat, 33 formasi untuk pemerintah provinsi, serta 401 lainnya untuk pemerintah kota dan kabupaten.

Pemerintah memprioritaskan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi calon ASN tahun 2023.

Baca juga: 25 Contoh Soal dan Kunci Jawaban yang Kerap Muncul Saat Tes CPNS, Jangan Sampai Salah

Pemerintah sendiri berencana mengalokasikan sebanyak 543.593 PPPK 2023 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas.

Sementara kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.

Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Baca juga: TERNYATA Segini Gaji PNS Lulusan S1 Jika Lulus Tes CPNS Tahun Ini, Segera Cek di Sini Sebelum Daftar

Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun.

Adapun kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.

Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi.

Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.

Baca juga: TERNYATA Segini Gaji PNS Lulusan S1 Jika Lulus Tes CPNS Tahun Ini, Segera Cek di Sini Sebelum Daftar

PPPK Guru tahun 2023 akan segera dimulai, dan para honorer yang berminat untuk mendaftar perlu memahami sejumlah ciri-ciri penting yang menjadi persyaratan.

Pendaftaran PPPK Guru akan melalui tiga tahap utama, yaitu tahap pendaftaran, seleksi sesuai dengan kategori prioritas, dan penempatan di sekolah atau institusi yang sesuai.

Dengan demikian, para honorer yang berminat untuk mendaftar PPPK Guru tahun 2023 diharapkan memeriksa dengan cermat apakah mereka memenuhi semua ciri-ciri dan ketentuan yang ditentukan pemerintah sebelum memulai proses pendaftaran.

Baca juga: 10 Desa di Kecamatan Turi Lamongan Bakal Terusir Mega Proyek Jalan Tol Gresik-Tuban 

Berikut adalah beberapa ciri-ciri honorer yang perlu diperhatikan untuk memenuhi syarat mendaftar PPPK Guru tahun 2023:

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023

  • Terdaftar di Dapodik : Peserta yang akan mendaftar diwajbkan terdaftar sebagai guru di Dapodik. Syarat utama ini menjadi ciri penting pendaftaran PPPK Guru mulai tahun ini.
  • Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) : Selain terdaftar di Dapodik, peserta yang ingi mendaftar pada PPPK juga bia menggukan sertifikat tenaga pendidik dari PPG (Pendidikan Profesi Guru) sebagai jalur alternatif. Namunmemang harus dipastikan nama peserta terdaftar di Badan Pusat Kepegawaian (BPK).
  • Ijazah S1 atau D4 yang Valid : Adapun syarat yang tak kalah penting yakni, keaslian ijazah yang benar terdaftar pada sistem mencakup jenjang karir yang dimaksud seperti S1 atau D3, sebab regulasi dan akurasi dari bukti pendidikan menjadi sangat penting dalam seleksi ini.
  • Status Kepegawaian sebagai Guru Honorer : Selain itu, ada juga syarat penting lainnya dari formasi PPPK yang ingin daftar tahun ini, adalah status kepegawaian para peserta harus sebagai guru honorer. Sebab jika memiliki status PNS atau status lainnya, peserta tidak dapat mendaftar ulang sebagai guru honorer lagi.
  • Jenis PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sebagai Guru : Adapun peserta calon PPPK juga disarankan agar sesuai dengan info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan), dimana jenis PTK peserta harus terdaftar sebagai guru. Sebab jenis PTK yang sesuai dengan ijazah, menjadi salah satu ciri penting dalam seleksi ini.
  • Ijazah yang Sudah Divalidasi : Pastikan ijazah para peserta telah melewati proses validasi dan dianggap valid oleh sistem. Dimana proses validasi ijazah Anda telah selesai, dan tak kurang 1 apapun.
  • Memiliki Beban Kerja atau Jam Mengajar : Memiliki beban kerja atau jam mengajar menjadi poin tambahan yang penting, karena memiliki beban kerja, Anda dapat mengunci kebutuhan Anda dan diprioritaskan dalam penempatan.

Baca juga: BKN akan Lakukan Hal Ini Jika Terindikasi Curang dalam Serangkaian Tes CPNS 2023!

Jadwal Seleksi PPPK 2023

  • Pengumuman Seleksi : 16 s.d. 30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi : 17 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi : 17 September s.d. 5 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 6 s.d. 9 Oktober 2023
  • Masa Sanggah : 10 s.d. 12 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah : 10 s.d. 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah : 13 s.d. 19 Oktober 2023
  • Penarikan data final : 20 s.d. 22 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 23 s.d. 26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi : 27 s.d. 30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 1 s.d. 25 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 6 s.d. 27 November 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 21 November s.d. 1 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan : 28 November s.d. 4 Desember 2023
  • Masa Sanggah : 5 s.d. 7 Desember 2023
  • Jawab Sanggah : 5 s.d. 9 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah : 8 s.d. 12 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 8 s.d. 14 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK : 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK 14 Januari s.d. 12 Februari 2024.

Simak info CPNS TribunPriangan.com lainnya di : Info CPNS 2023 dan PPPK atau Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved