Orang Ternama Sumedang Diduga Pemilik Perusahaan Tambang Pasir Ilegal di Paseh yang Dibongkar Polisi
Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar aktivitas pertambangan ilegal di Dusun Cileuksa, Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, belum
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Polda Jabar membongkar aktivitas pertambangan ilegal di Dusun Cileuksa, Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, belum lama ini.
Dua orang dijadikan tersangka dalam operasi tangkap tangan 24 Agustus 2023 itu.
Keduanya berasal dari satu perusahaan yang melakukan aktivitas tambang pasir dan sirtu menggunakan alat berat jenis escavator.
Baca juga: Belum Ada Tembusan ke DPRD Siapa Penjabat Bupati Sumedang, Politisi PAN Berharap yang Seirama
Aktivitas tambang itu berdiri di atas lahan carik seluas 16,2 hektare. Menurut polisi, yang baru dikelola sebagai tambang paris barulah 14 tumbak.
Lalu bagaimana mulanya tambang ilegal itu bisa beroperasi?
Kepala Desa Legok Kaler, Suwarno mengatakan, awalnya tanah carik itu akan dibuat tempat wisata. Hal itu sesuai dengan hasil musyawarah desa.
Saat itu, disepakati lahan harus dibenahi. Akan tetapi, karena lahan merupakan area berbatu, maka Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang akan menjalankan usaha parisiwata itu menjalin kerja sama dengan perusahaan tambang.
Baca juga: Resep Pais Telur Asin Berbahan Dasar Tahu Sumedang, Cocok Dijadikan Menu Makan Siang
Sekalian juga, BUMDes melakukan penyertaan modal kepada aktivitas pertambangan itu.
"Kerja samanya tiga tahun. Tapi karena baru dikerjakan 3 hektare, maka adendum. Penambahan waktu setahun lagi," kata Kades Suwarno kepada TribunJabar.id, Kamis (7/9/2023).
Saat itu, yang diajak kerja sama hanyalah satu perusahaan saja. Yaitu, sebuah perusahaan tambang milik 'orang ternama' di Kabupaten Sumedang.
"Tapi sekarang ini ada lima perusahaan tambang yang beraktivitas di Desa Legok Kaler, mereka sebagian besar izinnya habis," kata Kades.
Baca juga: Patriot Desa di Sumedang Kerja Sama dengan BBPV Bandung, Latih Warga Cinanggerang Menjahit
Namun, yang disesalkan kades adalah kasus ini tidak mencuat dari awal. Padahal aktivitas tambang sudah berlangsung tiga tahun.
"Kenapa tidak dari awal dilarang," katanya.
Padahal, menurut Kades, ada satu sisi yang bermanfaat dalam aktivitas tambang itu.
Menurutnya, warga bisa bekerja sebagai pemungut batu, juga menghidupkan warung-warung kecil di sekitar tambang.
"Saya ini serba salah. Tidak ditanda tangan saya dilaporkan ke Ombudsman, ditandatangan rekomendasi untuk izinnya, jadinya malah seperti ini," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/tambang-pasir-ilegel679.jpg)