Tabungan Murid Hilang
Kabid SD Disdikpora Pangandaran Bingung Saat Tagih Uang Tabungan Murid yang Mandek, Ini yang Terjadi
Kabid SD di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran bingung saat menagih guru yang punya utang tabungan murid
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Kabid SD di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran, Darso mengatakan, penagihan terhadap guru yang memiliki tunggakan uang tabungan murid ke SD tetap berlangsung, termasuk kepada guru yang sudah pensiun.
Namun ia sempat merasa campur aduk, antara miris, bingung, dan iba, ketika memanggil seorang guru yang sudah pensiun. Karena, melihat kondisi pakaiannya.
"Padahal, dari kantor saya sudah diniatkan, pokokna urang sikat wae nu siga kitu mah, pokokna beak ku urang (pokoknya saya tindak tegas orang seperti itu mah, pokoknya habis sama saya)."
"Tapi, pas datang boro-boro mau marah, mau ngomong juga bingung," ujar Darso bercerita kepada Tribunjabar.id di Pangandaran, Senin (4/9/2023) siang.
Baca juga: Disdikpora Pangandaran Road Show ke Tiap Korwil, Bahas Kasus Tabungan Siswa & Murid Tidak Bisa Baca
Ia mengaku bingung karena ketika ketemu pensiunan guru itu memakai baju celana yang sudah tidak layak dan pakai sendal jepit. Padahal, pensiunan guru.
"Kita sempat komunikasi dan saya bertanya soal apa pekerjaan sekarang yang sering dilakukan. Katanya, hanya bekerja membuat sapu lidi," katanya.
Meskipun demikian, guru pensiun tersebut memiliki utang ke satu sekolah dasar dan tentu harus dibayar. Ia tetap berusaha semaksimal mungkin dan bertanya terkait memiliki aset atau tidak.
"Ya, tindak lanjut kita tidak ada istilah kasihan. Utang tetap harus dibayar karena memang utangnya. Ya, bayar semampunya tapi tetap kita tekankan," ucap Darso.
Diketahui, pada bulan Juni 2023, terungkap kasus uang tabungan murid SD mandek di sekolah.
Total uang tabungan murid yang mandek, sebelumnya tercatat dari data inspektorat Kabupaten Pangandaran senilai Rp 7, 47 miliar dengan rincian:
Di Kecamatan Cijulang, yang berada di koperasi senilai Rp 2.309.198.800. Dan yang berada di guru atau dipinjam guru senilai Rp 1.372.966.300.
Kemudian di Kecamatan Parigi, yang berada di HPK senilai Rp 2.487.504.300 dan di HPR senilai Rp 1.416.922.959. Sedangkan yang dipinjam guru senilai Rp 77.662.500.
Sementara ini, tim khusus yang melibatkan inspektorat dan Disdikpora Kabupaten Pangandaran pun masih door to door mendatangi SD dan memanggil guru yang bersangkutan. *
Buntut Kisruh Berkepanjangan Soal Uang Tabungan Mandek, Ini Tahapan yang Dilakukan Pemda Pangandaran |
![]() |
---|
KISRUH Berkepanjangan Soal Uang Tabungan Mandek, Begini Kata Bupati Pangandaran |
![]() |
---|
KISRUH Berkepanjangan, Advokat Beberkan Respon Orang Tua Terkait Tabungan Disimpan di Koperasi |
![]() |
---|
KISRUH Tabungan Murid SD Mandek, Advokat di Pangandaran Tanya Kejelasan Terkait Masalah Ini |
![]() |
---|
Mandek Rp7,47 Miliar, Polres Pangandaran Buka Posko Pengaduan Lanjutan Kasus Uang Tabungan Murid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.