CPNS 2023

Cek Sebelum Daftar CPNS 2023, Ini Kisaran Gaji PNS untuk Lulusan SMA Sederajat Setelah Lolos Tes

Cek Sebelum Daftar CPNS 2023, Ini Kisaran Gaji PNS untuk yang Lulusan SMA Sederajat Setelah Lulus

SerambiNews.TribunNews.com
Ilustraasi seleksi CPNS 2023 (Freepik) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera berlangsung beberapa pekan ke depan.

Hal ini menjadi angin segar bagi mereka yang ingin mencoba keberuntungan lewat seleksi nasional tersebut.

Akan ada berbagai formasi yang terbuka pada instansi pusat dan daerah.

Dengan jumlah formasi yang tersedia sebanyak 572.496 lowongan CPNS dan PPPK kali ini.

Dengan rincian 543.593 untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan sisanya dialokasikan untuk mengisi kebutuhan CPNS, sebanyak 28.903 formasi, bagi mereka dengan jenjang pendidikan kisaran S1, S2, dan D3.

Namun tak menutup kemungkinan pemerintah juga akan membuka formasi bagi mereka dengan jenjang karier minimal yakni SMA sederajat.

Sementara itu, berbagai informasi masih terus dicari para peserta mulai dari syarat, informasi jadwal pelaksanaan, ketentuan daftar, berkas, serta salah satu yang tak kalah penting yakni, nominal gaji yang akan didapat dengan jenjang pendidikan yang dimiliki peserta.

Baca juga: Kata BKN Soal Pendaftar CPNS 2023 Jalur Cumlaude, Diaspora, Disabilitas, dan Putra Daerah Asli Papua

Diketahui, gaji pokok semua PNS mendapatkan besaran yang sama sesuai golongannya seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Dalam aturan ini ditetapkan gaji pokok lulusan SMA yang terendah sebesar Rp 2 juta, sedangkan yang tertinggi R p3,8 juta.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyatakan bahwa gaji PNS akan naik sebesar 8 persen pada tahun depan.

Pernyataan ini diumumkan saat Rapat Penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 di Gedung DPR/MPR Jakarta pada 16 Agustus lalu.

Besaran gaji PNS terbagi atas empat golongan, yaitu golongan I, II, III, dan IV.

Dimana, Golongan I adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SD dan SMP.

Sementara golongan II adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SMA dan Diploma III.

Kemudian golongan III adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan Diploma IV, Sarjana, Magister, dan Doktor (S1-S3).

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved