CPNS 2023

Belum Banyak yang Tahu, Begini Aturan Swafoto untuk Daftar CPNS 2023, Jangan Sampai Asal Cekrek

Belum Banyak yang Tahu, Begini Aturan Swafoto yang Benar untuk Daftar CPNS 2023, Jangan Sampai Asal Cekrek

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
bkn.go.id
Ilustrasi peserta CPNS dan PPPK 2023.(Dok. Badan Kepegawaian Negara (BKN)) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Sesuai usulan jadwal seleksi CPNS 2023 yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS 2023 pada 17 September mendatang.

Berabagai syarat penentu dalam perekrutan terus berdatangan, dan tak sedikit pula yang mencari informasi mengenai detail dari persyaratan seleksi nasional ini, salah satunya adalah ketenruan mengupload foto yang benar sesuai dengan peraturan.

Baca juga: CPNS 2023, Ini Formasi Medis yang Banyak Diminati, Ada Tenaga Medis ICU Hingga Laboratorium Ahli

Ketentuan Unggah Foto yang Benar untuk Daftar CPNS

Dikutip dar TribunKaltim.co, pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) wajib mengunggah foto saat melakukan pendaftaran rekrutmen.

Melansir Buku Petunjuk Pendaftaran SSCASN 2021, terdapat dua foto yang diunggah, yaitu swafoto saat mendaftarkan akun SSCASN dan foto formal berlatar belakang merah.

Pada seleksi CASN 2021 lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menambahkan beberapa fitur baru, salah satunya face recognition.

Dokumen foto harus terlihat dengan jelas dan sesuai ketentuan agar dapat terbaca sistem pada proses pendaftaran CASN 2023 ini.

Diketahui sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pemeberitahuannya telah menyampaikan bagi pelamar untuk memperhatikan dokumen foto yang diunggah saat mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: 25 Formasi Kesehatan Dibuka untuk PPPK 2023 dari Dokter Gigi-Perekam Medis, Segera Siapkan Berkas

Hal ini merupakan ultimatum yang bersumber dari kejadian pada perekrutan sebelumnya.

Dimana peserta SKD sekolah kedinasan yang unggahan dokumen foto tak terbaca oleh face recognition (FR) saat melakukan tes dengan CAT.

BKN lantas, berusaha untuk dapat menyebarluaskan informasi ini guna mencegah hal tak diinginkan terulang kembali.

Untuk itu, pelamar harus memastikan bahwa foto yang diunggah dapat terbaca oleh FR.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono menjelaskan bahwa pelamar CASN, termasuk CPNS, tidak perlu mengunggah foto seluruh tubuh, melainkan foto yang menunjukkan seluruh wajah dengan jelas.

“Full face saja (fotonya), jangan full body,” ujar Paryono.

Dokumen foto yang diunggah seperti foto di ijazah.

Baca juga: Daftar Formasi Tenaga Kesehatan Pada CPNS 2023, yang Tak Wajib Lampirkan STR, Ada yang Kamu Minat?

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved