CPNS 2023

Lulusan S1 Jangan Ketinggalan, Ini Daftar 11 Formasi CPNS 2023 untuk Semua Jurusan

Lulusan S1 Jangan Sampai Terlewatkan, Ini Daftar 11 Jurusan yang Tersedia di CPNS 2023 September Mendatang Untuk Semua Jurusan

SerambiNews.TribunNews.com
Ilustraasi seleksi CPNS 2023 (Freepik) 

3. Penyuluh Sosial

Formasi CPNS sebagai penyuluh sosial bertugas untuk memberikan informasi, bimbingan, serta pelayanan kesejahteraan sosial kepada sasaran program.

Tugas utama penyuluh sosial adalah membuat program-program edukasi, memberikan penyuluhan, dan memonitor dampak program.

Misalnya seorang penyuluh sosial memberikan edukasi terkait pendidikan hingga kesehatan ke masyarakat di daerah tertentu sesuai daerah tujuan tugasnya.

4. Pekerja Sosial

Formasi CPNS 2023 lulusan S1 selanjutnya ada pekerja sosial, yang memiliki tugas sebagai pemeberi bantuan atau pertolongan berupa pelayanan pada individu, kelompok, maupun masyarakat yang membutuhkan.

Kiprah pekerja sosial bisa dijumpai di berbagai instansi.

Misalnya, lembaga penanganan kemiskinan, penanggulangan bencana, penanganan orang dengan kecacatan, perlindungan wanita, perlindungan anak, pengembangan masyarakat, dan banyak lagi.

5. Penggerak Swadaya Masyarakat

Penggerak swadaya masyarakat adalah jabatan fungsional yang tersedia di berbagai instansi. Tugasnya melakukan penyuluhan, melatih, dan mendampingi masyarakat untuk pengembangan komitmen perubahan.

Tujuannya untuk membantu mewujudkan masyarakat menjadi mandiri, produktif, sejahtera, serta mampu berdaya saing, sesuai dengan program yang dibangunnya.

Baca juga: Kata Menteri PANRB Soal Peserta CPNS 2023 yang Lulus Harus Bersedia Dioper ke Daerah Terpencil

6. Widyaiswara

Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah.

Tugas pokok widyaiswara ini telah ditetapkan dalam Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2014 Pasal 5. 4, yang merancang dan mengajar program pelatihan, serta membimbing dan menilai peserta pelatihan.

7. Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved