CPNS 2023
Lulusan S1 Daftar CPNS atau PPPK Bisa Pakai Ijazah SMA, Benarkah? Ini Penjelasan BKN
Lulusan S1 Daftar CPNS atau PPPK Bisa Pakai Ijazah SMA, Benarkah? Ini Penjelesan BKN
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Jelang pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), banyak pertanyaan yang muncul dari berbagai kalangan.
Diketahui pelaksanaan rekrutmen nasional ini tengah menunggu waktu pelaksanaannya. Pemerintah sendiri telah menentapkan seleksi CPNS pada 17 September 2023 mendatang.
Berbagai instansi pusat dan daerah telah beramai-ramai mengumumkan kebutuhan formasi yang akan disaring melalui tes ini.
Kebutuhan formasi yang dimaksud tidak keluar dari jenjang pendidikan peserta yang sudah harus memenuhi kriteria seleksi.
Adapun kriteria jenjang pendidikan yang akan disediakan bagi mereka yang lulus sebagai S1, S2, dan D3.
Namun tidak menutup kemungkinan juga akan disediakan bagi mereka yang hanya lulusan SMA/SMK sederajat.
Selain itu, akan ada berbagai macam syarat yang harus dipenuhi peserta, salah satunya yakni Ijazah.
Ijazah sendiri merupakan dokumen penting yang harus disediakan peserta jika ingin mendaftar seleksi CPNS mapun PPPK.
Namun apa jadinya jika mereka yang punya jenjang tertentu ingin mendaftarkan diri menggunakan ijazah berbeda dengan jenjang pendidikan terakhir?
Baca juga: Kata Menteri PANRB Soal Peserta CPNS 2023 yang Lulus Harus Bersedia Dioper ke Daerah Terpencil
Belum lama ini, tersiar kabar mengenai peserta merupakan lulusan Strata 1 (S1) yang ingin mendaftarkan diri dengan menggunakan Ijazah SMA, ramai di media sosial.
Unggahan tersebut tertera pada media sosial X (Twitter) oleh akun @worksfess ,Rabu (30/8/2023) malam.
Pengguna menerangkan bahwa orang tuanya ingin agar dirinya menggunakan ijazah SMA saat mendaftar, alih-alih menggunakan ijazah sarjana miliknya.
"Menurut kalian gimana guys, tolong bantu dong. Kan penyesuaian begitu susah kan dan kelas nya juga beda kan kalau pake ijazah SMA. Aduh gk ngerti aku tolong penjelasan nya yah," tulisnya.
Dia juga menuturkan, bahwa orang tuanya meminta agar setelah lulus dan resmi menjadi PNS, barulah dia dapat mengajukan penyesuaian pendidikan.
Hingga Minggu (3/9/2023) pagi, unggahan tersebut letah dilihat sebanyak 310.5 ribu pengguna Twitter.
Baca juga: Berikut Ini Dia 10 Contoh Soal Sinonim Dalam Tes SKD CPNS 2023, Cek dan Pelajari Sekarang Juga
Lantas bisakah demikian?
Penjelasan BKN
Dikutip dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menjelaskan, peserta yang mendaftar menggunakan ijazah SMA padahal lulusan S1 dapat mengajukan penyesuaian.
Menurut Nur, hal itu sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana Telah Diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2002.
"Bagi PNS yang melamar menggunakan ijazah SLTA, sesuai formasi yang tersedia, dan sebelumnya sudah memiliki ijazah S1 dapat diajukan untuk penyesuaian ijazah," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Mau Tes PNS, Simak Jadwal, Formasi dan Cara Daftar CPNS 2023, Serta Jangan Lupa 6 Dokumen Wajib Ini!
Namun demikian, Nur menambahkan, pengajuan penyesuaian ijazah atau pendidikan oleh yang bersangkutan baru dapat dilakukan setelah satu tahun menjadi PNS.
Bukan hanya itu, penyesuaian juga baru terlaksana jika instansi tempat PNS bekerja menyediakan formasi untuk pendidikan maupun bidang yang sesuai.
"Dengan catatan terdapat formasinya pada instansi atau unit tempat PNS bekerja," tambahnya.
Jadwal CPNS dan PPPK 2023
Merujuk Surat Plt Kepala BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, berikut jadwal lengkap penerimaan CPNS dan PPPK 2023:
Jadwal penerimaan CPNS 2023
Tahun ini, seleksi penerimaan CPNS akan terdiri dari 32 tahapan, mulai pertengahan September 2023 hingga pertengahan Maret 2024.
- Pengumuman Seleksi : 16 s.d. 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi : 17 September s.d. 3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi : 17 September s.d. 5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 6 s.d. 9 Oktober 2023
- Masa Sanggah : 10 s.d. 12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah : 10 s.d. 14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah : 13 s.d. 19 Oktober 2023
- Penarikan data final : 20 s.d. 22 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS : 23 s.d. 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS : 27 s.d. 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS : 31 Oktober s.d. 9 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS : 7 s.d. 11 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS : 12 s.d. 14 November 2023
- Masa Sanggah : 15 s.d. 17 November 2023
- Jawab Sanggah : 15 s.d. 19 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah : 18 s.d. 22 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah : 18 s.d. 24 November 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) : 25 s.d. 27 November 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi : 28 s.d. 30 November 2023
- Penarikan data final : 1 s.d. 2 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT : 3 s.d. 4 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT : 5 s.d. 7 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS : 8 s.d. 14 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB : 15 s.d. 27 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan : 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
- Masa Sanggah : 5 s.d. 7 Januari 2024
- Jawab Sanggah : 5 s.d. 11 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah : 7 s.d. 12 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 8 s.d. 14 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS : 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS : 14 Februari s.d. 14 Maret 2024
Baca juga: SEGERA CEK, 11 Kementerian dan Pemerintah Daerah Resmi Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023
Jadwal Seleksi PPPK 2023
- Pengumuman Seleksi : 16 s.d. 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi : 17 September s.d. 3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi : 17 September s.d. 5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 6 s.d. 9 Oktober 2023
- Masa Sanggah : 10 s.d. 12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah : 10 s.d. 14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah : 13 s.d. 19 Oktober 2023
- Penarikan data final : 20 s.d. 22 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 23 s.d. 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi : 27 s.d. 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 1 s.d. 25 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 6 s.d. 27 November 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 21 November s.d. 1 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan : 28 November s.d. 4 Desember 2023
- Masa Sanggah : 5 s.d. 7 Desember 2023
- Jawab Sanggah : 5 s.d. 9 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah : 8 s.d. 12 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 8 s.d. 14 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK : 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK 14 Januari s.d. 12 Februari 2024.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com (Penulis Diva Lufiana Putri | Editor Sari Hardiyanto)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.