One Day One Hadits
One Day One Hadits, Pentingnya Memohon Perlindungan Kepada Allah Ta'alaa dari Lilitan Utan Piutang
Berikut ini dia One day One Hadits hari ini tentang pentingnya memohon perlindungan pada Allah SWT dari lilitan utan piutang
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentu hidup kita akan jauh lebih tenang tanpa adanya lilitan utang ya.
Apalagi, utang piutang terus dilakukan akan berbahaya untuk diri sendiri karena tak sedikit membuat orang bermasalah akan hal ini.
Selain itu, utang pun harus segera dibayarkan kepada orang yang meminjamkan ya.
Karena, masalah utang piutang ini tak hanya selesai di dunia saja namun juga di akhrirat jika tak segera membayarkan utang tersebut.
Memang utang piutang tidak diharamkan dalam Islam, tetapi hal ini bisa menjadi haram apabila tidak dibayar sesuai dengan perjanjian ya.
Baca juga: ONE DAY ONE HADITS, Pahala Keutamaan Menyantuni Kaum Duafa dan Menyayangi Anak Yatim
Begitu pentingnya utang piutang, Allah Ta'alaa berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 282:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأخْرَى وَلا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلا تَرْتَابُوا إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ .
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kalian menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun dari utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antara kalian). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kalian ridai, supaya jika seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kalian jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan kesaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguan kalian. (Tulislah muamalah kalian itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kalian jalankan di antara kalian; maka tak ada dosa bagi kalian, (jika) kalian tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kalian berjual-beli; dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan. Jika kalian lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada diri kalian. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajar kalian; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
Baca juga: One Day One Hadits, Keutamaan dan Kewajiban Suami Memberikan Nafkah Kepada Keluarga
Lalu dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari tentang perlindungan agar terbebas dari lilitan utang.
عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَدْعُو فِي الصَّلَاةِ وَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنْ الْمَغْرَمِ قَالَ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ
Artinya: Dari ‘Urwah bahwa ‘Aisyah radliallahu ‘anha mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah SAW berdo’a dalam shalat: ” ALLAHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHRAMI ” (Ya Allah aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan terlilit hutang).
Lalu ada seseorang yang bertanya: “Mengapa anda banyak meminta perlindungan dari hutang, ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Sesungguhnya seseorang apabila sedang berhutang ketika dia berbicara biasanya berdusta dan bila berjanji sering menyelisihinya”. (HR Bukhari)
Baca juga: ONE DAY ONE HADITS, Wasiat Rasulullah SAW Soal Berbuat Baik pada Wanita
Lantas, pelajaran apa yang bisa diambil yang terdapat di dalam hadits tersebut:
1. Hadits di atas menjelaskan contoh isti’adzah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-isti’adzah artinya meminta perlindungan.
Ulama kita menjelaskan bahwa al-isti’adzah adalah termasuk ibadah yang sangat penting.
One Day One Hadits, Keutamaan dan Kewajiban Suami Memberikan Nafkah Kepada Keluarga |
![]() |
---|
ONE DAY ONE HADITS, Wasiat Rasulullah SAW Soal Berbuat Baik pada Wanita |
![]() |
---|
ONE DAY ONE HADITS, Adanya Ridho Suami Merupakan Surga untuk Seorang Istri |
![]() |
---|
ONE DAY ONE HADITS, Bersedekah Karena Allah SWT Akan Jauh Lebih Baik Daripada yang Diberi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.