Operasi Zebra Lodaya 2023 Akan Digelar Awal September di Tasikmalaya, Sanksi Masih Tilang Elektronik

Mulai Senin (4/9/2023) besok, Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar) akan menggelar Operasi Zebra Lodaya

|
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
AKP Abdhi Hendriyatna selaku Kasat Lantas Polres Tasikmalaya menjelaskan rekayasa arus lalu lintas untuk Operasi Ketupat Lodaya 2023 mendatang. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Mulai Senin (4/9/2023) besok, Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar) akan menggelar Operasi Zebra Lodaya 2023 selama dua pekan ke depan.

Kapala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tasikmalaya, AKP Abdhi Hendriyatna mengatakan, bahwa pihaknya akan melaksanakan operasi tersebut sampai Minggu (17/9/2023) mendatang.

"Beberapa tujuan Operasi Zebra Lodaya ini, di antaranya untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan, menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalulintas," jelas Abdhi kepada TribunPriangan.com, Jumat (1/9/2023).

Tambahnya, pihak kepolisian akan menyaras segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, gangguan nyata yang berpotensi dalam hal ini ada orang, benda, tempat serta kegiatan.

"Termasuk tempat-tempat yang menjadi terjadinya kemacetan atau kecelakaan lalu lintas," lengkap Abdhi.

Petugas kepolisian, tambahnya, dalam kegiatan Operasi Zebra Lodaya ini, akan menindak pengemudi baik roda dua atau roda empat yang menggunakan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, melawan arus, melebihi batas kecepatan saat membawa kendaraan.

“Kemudian Pengendara kendaraan bermotor roda dua yang berboncengan lebih dari 1 orang, tidak memakai Helm SNI  atau safety belt untuk roda empat, pengemudi dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol,” lengkap Abdhi.

"Itu untuk sasaran pelanggaran yang akan diberikan tindakan tilang," lanjutnya.

Selian itu, sambung Abdhi, juga kendaraan roda empat dengan muatan dan dimensi yang berlebih atau over, juga kendaraan dengan plat nomor yang tidak sesuai, knalpot brong, serta kendaraan yang tidak layak jalan. 

"Kami juga menyasar tempat-tempat seperti lokasi rawan macet, rawan pelanggaran dan juga rawan laka lantas. Parkir sembarangan juga bisa diberikan tindakan tegas dalam operasi ini. Termasuk balapan liar dan konvoi kendaraan yang tidak sesuai aturan," jelasnya.

Dalam Operasi Zebra Lodaya 2023 ini, lengkap Abdhi, pelanggar akan diberikan sanksi tilang secara ETLE mobile atau tilang elektronik.

"Kegiatan operasi ini tidak dilaksanakan stasioner, karena belum ada petunjuk langsung dari pimpinan fungsi kami, baik dari Korlantas maupun Dirlantas. Dan selama beberapa tahun ini kami masih menggunakan ETLE mobile dalam penindakan," pu

ngkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved