CPNS 2023
Catat Segini Kisaran Usia Maksimal Bagi Calon Peserta CPNS 2023, Ada Batasan untuk Kepala Tiga
Catat Segini Kisaran Usia Maksimal Bagi Calon Peserta CPNS 2023, Ada Batasan untuk Kepala Tiga
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) makin mendekati hari pelaksanaannya.
Beragam informasi mengenai perekturan secara nasional tersebut kian diburu para peserta yang ingin melamar.
Bukan tanpa alasan, informasi mengenai pembukaan lowongan ASN ini, menjadi rujukan bagi mereka yang akan mengadu keberuntungan di lowongan pemerintah tersebut.
Salah satu informasi yang paling bayak menjadi kekhawatiran bagi para peserta ialah, usia.
Usia sendiri merupakan patokan pemerintah dalam seleksi CPNS, setiap tahunnya.
Sebab usia jadi penentu setiap produktifitas para peserta, di setiap instansi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah menetapkan batas usia pelamar CPNS, seperti yang telah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Dalam PP Nomor 11 tahun 2017 itu juga diatur persyaratan umum rekrutmen CPNS setiap tahunnya termasuk tahun 2023.
Baca juga: Kepastian BKN soal Link Lamaran SSCASN CPNS 2023 yang Belum Bisa Diakses, Ini Penyebabnya
Diketahui, BKN telah mengeluarkan jadwal resmi pelaksanaan CPNS 2023 mulai 17 September mendatang.
Hasil rujukan dari Instagram @bkngidofficial, Senin (28/8/2023), pelaksanaan CASN 2023 akan diumumkan bulan depan, untuk setiap Kementrian/Lembaga (K/L).
Selanjutnya akan diikuti dengan pelaksanaan pendaftaran peserta pada instansi masing-masing.
Adapun, ketentuan pendaftaran akan dikeluarkan oleh instansi sehari sebelumnya, yaitu 16 September 2023.
Batas umur pelamar dalam pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan S1 disamakan yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Hal itu tercantum dalam pasal 23 ayat 1a.
"Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," bunyi PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 1.
Baca juga: 10 Link Laman Resmi Instansi Negara yang Umumkan Formasi CPNS 2023, Yuk Cek Ada Kemenkes Hingga PUPR
10 Link Laman Resmi Instansi Negara yang Umumkan Formasi CPNS 2023, Yuk Cek Ada Kemenkes Hingga PUPR |
![]() |
---|
Kemenkumham Buka 2.578 Kursi di CPNS 2023, Simak Cara Cek Formasi dan Rincian Kebutuhannya |
![]() |
---|
Siap-siap, 6 Instansi Negara Resmi Umumkan Formasi CPNS 2023, Ada Kejaksaan Hingga Kementan |
![]() |
---|
Seleksi CPNS 2023, Ada Lowongan di Kementerian Pertanian untuk Tahun Ini, Segini Rincian Formasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.