Gadis Asal Sukabumi Diduga Jadi Korban TPPO, Dikabarkan Disekap di Pangkalpinang

Seorang gadis berinisial MS (23) asal Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

Tribun Banten
Ilustrasi TPPO 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUKABUMI - Seorang gadis berinisial MS (23) asal Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

Informasi terkini, korban kondisinya disekap di salah satu rumah yang berada di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Blitung.

Mendengar kabar anaknya disekap, orang tua sang gadis telah melaporkan kondisi anaknya ke Polres Sukabumi Kota.

Baca juga: Golkar Kabupaten Sukabumi Siap Menangkan Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Pantauan Tribunjabar.id, Sabtu (26/08/2023) sore, ibu korban didampingi dua orang laki-laki membuat pelaporan ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Di ruang unit perlindungan perempuan dananak (PPA) Satreskrim, ibu korban memberikan keterangan terkait kondisi anaknya yang tengah disekap di tempat kerjanya.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, membenarkan adanya laporan terkait adanya dugaan TPPO tersebut.

"Ya ada. Pihak keluarga telah laporan dan kita sudah terima," ucapnya.

Baca juga: Pelajar di Sukabumi Tewas saat Tawuran, Polisi Periksa 9 Saksi, Begini Kronologinya

Selanjutnya pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti adanya dugaan TPPO tersebut.

"Selanjutnya kita periksa saksi-saksi. Termasuk pengumpulan barang bukti dan petunjuk lainnya," tutup.

Sementara pihak keluarga ditemui Tribunjabar.id di Polres Sukabumi Kota, enggan memberikan keterangan kondisi yang menimpa anaknya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved