Gadis Asal Sukabumi Diduga Jadi Korban TPPO, Dikabarkan Disekap di Pangkalpinang
Seorang gadis berinisial MS (23) asal Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUKABUMI - Seorang gadis berinisial MS (23) asal Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Informasi terkini, korban kondisinya disekap di salah satu rumah yang berada di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Blitung.
Mendengar kabar anaknya disekap, orang tua sang gadis telah melaporkan kondisi anaknya ke Polres Sukabumi Kota.
Baca juga: Golkar Kabupaten Sukabumi Siap Menangkan Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Pantauan Tribunjabar.id, Sabtu (26/08/2023) sore, ibu korban didampingi dua orang laki-laki membuat pelaporan ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Di ruang unit perlindungan perempuan dananak (PPA) Satreskrim, ibu korban memberikan keterangan terkait kondisi anaknya yang tengah disekap di tempat kerjanya.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, membenarkan adanya laporan terkait adanya dugaan TPPO tersebut.
"Ya ada. Pihak keluarga telah laporan dan kita sudah terima," ucapnya.
Baca juga: Pelajar di Sukabumi Tewas saat Tawuran, Polisi Periksa 9 Saksi, Begini Kronologinya
Selanjutnya pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti adanya dugaan TPPO tersebut.
"Selanjutnya kita periksa saksi-saksi. Termasuk pengumpulan barang bukti dan petunjuk lainnya," tutup.
Sementara pihak keluarga ditemui Tribunjabar.id di Polres Sukabumi Kota, enggan memberikan keterangan kondisi yang menimpa anaknya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.