Pencurian Kabel PJU Tol Cisumdawu
Nekat Embat Kabel PJU di Jalan Tol Cisumdawu Sumedang, 4 Orang Langsung Ditetapkan Tersangka
Empat Orang Terlibat Pencurian Kabel PJU di Tol Cisumdawu Sumedang Langsung Ditetapkan Tersangka
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Penyidik di Kepolisian Resor Sumedang langsung menetapkan status tersangka kepada empat orang yang terlibat dalam pencurian kabel lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Tol Cisumdawu.
Keempat orang itu terdiri atas tiga pemetik dan seorang penadah. Mereka ditangkap pada Rabu (23/8/2023) di kediaman masing-masing yang masih di wilayah Kabupaten Sumedang.
Mereka adalah warga Kecamatan Cimalaka, dan Kecamatan Sumedang Utara.
Baca juga: 6 Sepeda Motor, Emas, dan Dokumen Ludes Terbakar, Begini Kronologi Kebakaran di Wado Sumedang
"Kami amankan dan sudah ditetapkan status tersangka," Kata Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan saat dikonfirmasi TribunJabar.id, Kamis, (24/8/2023).
Kapolres menjelaskan, mulanya yang tertangkap adalah tiga orang yang bertugas sebagai pemetik. Dari ketiganya, dikembangkan sehingga tertangkap seorang penadah.
"Polres sendiri sudah lama melakukan penyelidikan terkait pencurian ini," katanya.
Baca juga: Jadwal Lengkap Perjalanan Kereta Api di Stasiun Ciamis Hari Ini 24 Agustus 2023
Sebab, pencurian kabel PJU ini telah lama dikeluhkan PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) sebagai pengelola jalan Tol Cisumdawu.
"Yang mereka curi adalah kabel PJU jenis tembaga," kata Kapolres.
Para pelaku pencurian dan penadahnya dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan, yaitu Pasal 363 ayat 1 KUH Pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.