Kamis, 9 April 2026

Sekda Ciamis Minta Guru PPPK Terapkan Nilai Berakhlak dan Prioritaskan Pelayanan Publik

Penguatan Kompetensi Guru PPPK Jenjang SD dan SMP di Lingkungan Disdik Ciamis Tahun 2023 digelar di Gedung Pesantren Darussalam Ciamis, Rabu 23/8/2023

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
Kegiatan Penguatan Kompetensi Guru PPPK Jenjang SD dan SMP di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Tahun 2023 digelar pada Rabu (23/8/2023) bertempat di Gedung Pesantren Darussalam Ciamis. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Kegiatan Penguatan Kompetensi Guru PPPK Jenjang SD dan SMP di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Tahun 2023 digelar pada Rabu (23/8/2023) bertempat di Gedung Pesantren Darussalam Ciamis.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Tatang bertindak sebagai pemateri.

Tatang mengajak para pegawai PPPK untuk menerapkan Core Values atau Nilai-Nilai Dasar ASN yaitu Berakhlak, dengan cara Berorientasi pada pelayanan publik, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

Baca juga: Terekam Penampakan Diduga Tuyul di Ciamis Viral di Media Sosial, Warganet: Tuyul Kepergok Mau Maling

“Mari kita jadikan Berakhlak sebagai pondasi dalam melaksanakan pembangunan untuk mencapai visi dan misi Kabupaten Ciamis," ajaknya.

Selain itu, Sekda juga berharap para pegawai PPPK dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, apalagi profesi guru harus memberikan suri tauladan yang baik bagi peserta didiknya.

"Ilmu yang diberikan harus benar-benar yang bermanfaat sehingga menghasilkan peserta didik yang berguna bagi orang tuanya, bagi agama nusa dan bangsa, " tambahnya.

Di samping itu, Tatang juga membahas perihal kesejahteraan para PPPK di mana Pemkab Ciamis selalu berusaha memperjuangkan hak-hak PPPK agar bisa sama dengan ASN.

Baca juga: Tol Getaci Melibas 24 Desa dan 4 Kecamatan di Kabupaten Ciamis. Ini Nama Desanya

"Pemerintah akan terus berusaha dan berupaya melalui kementerian terkait dengan menyampaikan masukan dan saran yang dikeluhkan pegawai PPPK khususnya terkait kesejahteraan. Kami sedang mencari kejelasan terakait kejelasan jabatan dan aturan pensiun PPPK dan menjadi catatan karena ini kewenangannya ada di pemerintah pusat, " ujarnya.

Sebab menurutnya mengenai kelas jabatan dan pensiunan itu tidak diperoleh PPPK berbeda halnya dengan ASN, namun untuk kewajiban yang dibebankan itu sama dengan para ASN.

"ASN dan PPPK ini mempunyai kewajiban yang sama, namun haknya berbeda salah satunya kenaikan jabatan dan tidak adanya pensiunan," pungkasnya.

ASN dan PPPK memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama, oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Ciamis selama ini terus berupaya dalam memberikan kesejahteraan bagi pegawai PPPK. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved