Penetapan DCS Bacaleg Tasikmalaya

577 Bacaleg dari 14 Partai Ditetapkan KPU Kabupaten Tasikmalaya, 13 Bacaleg Gagal Lolos DCS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan sebanyak 577 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Daftar Calon Sementara (DCS)

|
Istimewa
KPU Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan 577 Bacaleg untuk Daftar Calon Sementara, 13 Gagal 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan sebanyak 577 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang pada Sabtu (19/8/2023) kemarin.

Diketahui, sebanyak 13 Bacaleg gagal masuk ke dalam DCS, mengingat 13 Bacaleg tersebut tidak memenuhi persyaratan.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, mengatakan, bahwa Bacaleg yang tidak masuk ke dalam DCS itu karena tidak ada kelengkapan dokumen, seperti ijazah, pernyataan yang tidak lengkap, serta surat keterangan lainnya.

Baca juga: Modal Kunci Mobil Palsu, Maling di Tasikmalaya Gasak 2 Ponsel Harga Rp32,5 juta, Transaksi di Hotal

“Terdapat 13 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat dan mereka tidak bisa masuk ke dalam DCS, kecuali jika menggantikan calon yang telah ditetapkan sebelumnya,” tutur Zamzam pada Minggu (20/8/2023).

Ia juga menambahkan, bahwa Bacaleg yang telah masuk ke dalam DCS telah melewati tahap verifikasi administrasi serta proses perbaikan. 

Bahkan, mereka juga menjalani peninjauan dari partai politik (Parpol) yang kemudian baru bisa ditetapkan ke dalam DCS. 

Baca juga: Pelajar SMK di Cimahi Jadi Korban Perundungan Teman Sekolahnya, 5 Pelaku Digelandang Polisi

"Dari 577 Bacaleg yang sudah masuk DCS, itu terdiri dari 390 laki-laki dan 187 perempuan yang sudah mewakili berbagai Parpol," lengkap Zamzam.

“Terkait keterwakilan perempuan, dalam hal ini, sudah memenuhi persyaratan, karena jumlahnya sudah di atas 30 persen dari total Bacaleg,” pungkasnya.

Baca juga: Siap-siap, Kemenkumham Buka 9 Formasi CPNS untuk Lulusan SMA, Simak Begini Syaratnya

Sebagai tambahan, berikut jumlah Bacaleg  yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai DCS dari masing-masing Parpol:

PKB: 50 bacaleg.
Partai Gerindra: 50 bacaleg.
PDI Perjuangan: 50 bacaleg.
Partai Golkar: 50 bacaleg.
Partai Nasdem: 50 bacaleg.
Partai Buruh: 8 bacaleg.
Partai Gelora: 13 bacaleg.
PKS: 50 bacaleg.
Partai Hanura: 15 bacaleg.
Partai Garuda: 1 Bacaleg
PAN: 50 bacaleg.
PBB: 40 bacalag.
Partai Demokrat: 50 bacaleg.
Partai Perindo: 36 bacaleg.
PPP: 50 bacaleg.
Partai Ummat: 14 bacaleg. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved