Remisi HUT ke 78 RI
275 Warga Binaan Lapas Kelas II B Purwakarta Dapat Remisi HUT ke-78 RI, Seorang Langsung Bebas
Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta mendapatkan remisi pada momen Hari Kemerdekaan RI ke-78, Kamis (17/8/2023).
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNPRIANGAN.COM, PURWAKARTA - Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta mendapatkan remisi pada momen Hari Kemerdekaan RI yang ke-78, Kamis (17/8/2023).
Penyerahan remisi dilaksanakan dalam rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-78 RI di Lapas Kelas II B Purwakarta, Jalan Dr Kusumahatmaja, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Pada momen tersebut, penyerahan surat keputusan remisi dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha, kepada perwakilan warga binaan Lapas Kelas II B Purwakarta.
Baca juga: Staycation di Sasak Panyawangan Purwakarta, Healing Santai Sambil Nikmati Indahnya Alam
Kepala Lapas Kelas II B Purwakarta, Yusep Antonious mengatakan, sebanyak 275 warga binaan yang mendapatkan remisi pada momen Hari Kemerdekaan RI kali ini.
"Ada 275 warga binaan yang mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan RI, satu di antaranya dinyatakan langsung bebas dan dua orang mendapatkan remisi umum II namun masih menjalani subsider," kata Yusep saat ditemui Tribunjabar.id di Lapas Kelas II B Purwakarta, Kamis (17/8/2023).
Selain seorang dinyatakan langsung bebas, ratusan warga binaan lainnya mendapatkan remisi dari mulai satu bulan hingga enam bulan.
Yusep mengatakan, sebanyak 46 warga binaan mendapat remisi satu bulan, 64 warga binaan mendapatkan remisi dua bulan, dan remisi tiga bulan diberikan kepada 107 warga binaan.
Baca juga: Desa Sajuta Batu Purwakarta, Pengalaman Tidur di Skylodge dengan Ketinggian hingga 900 MDPL
Sslain itu, lanjut Yusep, sebanyak 39 warga binaan mendapat remisi empat bulan, 12 warga binaan mendapatkan remisi selama lima bulan dan empat orang mendapatkan remisi enam bulan.
"Pemberian remisi untuk warga binaan Lapas Kelas II B Purwakarta ini sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI," kata Yusep.
Dia menyampaikan, seluruh warga binaan itu pun dipastikan telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, karena telah aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Tak hanya itu, mereka juga berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, dan telah menjalani pidana minimal enam yang bulan dihitung sejak tanggal penahanan.
"275 warga binaan yang mendapatkan remisi kali ini rata-rata terlibat kasus peredaran gelap narkoba, dan tindak pidana korupsi. Untuk yang dinyatakan langsung bebas adalah warga binaan yang terlibat kasus pencurian," kata Yusep. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.