Gaji PNS Naik

LINK LIVE STREAMING Pengumuman Kenaikan Gaji PNS, Besaran Gaji Abdi Negara Bisa Cek di Sini

Siap-siap PNS Naik Gaji Besok, Ini Link Live Streaming Pengumunannya, Jangan Sampai Terlewatkan

peruri.co.id
Ilustrasi uang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp.1.986.670.17. Angka UMP Jabar tahun ini naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Hari ini Detik-detik menegangkan untuk para PNS akan segera dimulai.

Pasalnya, nominal gaji akan diumumkan Presiden Joko Widodo tepat pada hari ini tanggal 16 Agustus 2023.

Informasi mengenai kenaikan gaji pun sudah disebarkan jauh-jauh hari dan dikonfirmasi langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Mei 2023 silam.

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Hari Ini Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Segini Kisaran untuk Guru dan Perawat

Diketahui, pengumuman kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri ini merupakan hadiah dari pemerintah kepada tenaga ASN yang selama lebih dari empat tahun tak mengalami kenaikan pada upah mereka, yang juga merupakan kenaikan gaji yang kedua pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi.

Pasalnya, kenaikan gaji terakhir kali dilakukan presiden pada 2019.

Baca juga: Pengumuman Kenaikan Gaji PNS Tinggal Menghitung Jam, Benarkah Gaji ASN Naik hingga 10 Kali Lipat?

Adapun, Mentri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kenaikan gaji PNS ini akan diumumkan oleh Presiden Jokowi bersamaan dengan pembacaan RUU APBN pada 2024.

Merujuk pada pengumuman yang diselenggarakan pada 2021 yang lalu, RAPBN ini diumumkan oleh Presiden Jokowi pada pukul 13.00 WIB usai memberikan kata pengantar terkait menjelang HUT RI pada pukul 09.00 WIB.

Nantinya jika kenaikan gaji PNS telah terealisasi, akan memberikan kebahagiaan bagi mereka dan kehidupan mereka tentunya semakin sejahtera.

Masyarakat dapat langsung mengikuti siaran langsung penyampaian RAPBN 2024 dan pengumuman kenaikan gaji PNS 2023 yang akan disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui kanal YouTube DPR RI Official.

Klik Di Sini https://www.youtube.com/@DPRRIOfficial

Pengumuman kenaikan gaji PNS 2023 dan pembacaan RAPBN 2024 oleh Presiden Jokowi tak hanya menghapus penantian yang panjang, kabar ini menjadi angin segar serta hadiah istimewa setelah penantian panjang selama 4 tahun.

Baca juga: Detik-detik Kenaikan Gaji PNS 2023 Diumumkan Jokowi Besok, Ternyata Segini Bocoran Besaran Gaji PNS

Perkiraan Nominal Gaji

Sesuai agenda, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.

Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus:

  • Golongan Ia dapat Rp1.560.800–Rp1.751.900.
  • Golongan Ib dapat Rp1.560.800–Rp1.854.700.
  • Golongan Ic dapat Rp1.560.800–Rp1.933.200.
  • Golongan Id dapat Rp1.560.800–Rp2.014.900.
  • Golongan IIa dapat Rp1.560.800–Rp2.530.200.
  • Golongan IIb dapat Rp1.560.800–Rp2.637.300.
  • Golongan IIc dapat Rp1.560.800–Rp2.748.800.
  • Golongan IId dapat Rp1.560.800–Rp2.865.000.
  • Golongan IIIa dapat Rp1.560.800–Rp3.177.300.

Baca juga: BESOK Kenaikan Gaji PNS 661 Persen akan Diumumkan Jokowi, Ternyata PNS Juga akan Memperoleh Ini

  • Golongan IIIb dapat Rp1.560.800–Rp3.311.700.
  • Golongan IIIc dapat Rp1.560.800–Rp3.451.800.
  • Golongan IIId dapat Rp1.560.800–Rp3.597.800.
  • Golongan IVa dapat Rp1.560.800–Rp3.750.000.
  • Golongan IVb dapat Rp1.560.800–Rp3.908.700.
  • Golongan IVc dapat Rp1.560.800–Rp4.074.000.
  • Golongan IVd dapat Rp1.560.800–Rp4.246.300.
  • Golongan IVe dapat Rp1.560.800–Rp4.425.900.

Baca juga: Gaji Pensiunan PNS Ikut Naik, Ini Golongan yang Sering Dapat Banyak Tiap Bulan dari Taspen

Adapun ada kurang lebih 6 tunjangan yang bakal didapat PNS, sedangkan Kenaikan Gaji PNS sendiri akan diumumkan tanggal 16 Agustus.

Sehingga ketika kenaikan gaji telah resmi dinaikan maka PNS akan semakin makru saja karena mereka juga akan mendapatkan tunjangan yang banyak.

Dinataranya tunjangan umun, makan, anak, suami/istri, tujikn jabatan struktural, dan tunjangan kinerja.

Dimana tunjangan umum sendiri tercantum dalam Perpres nomor 12 tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi PNS, yang berkisar antara Rp190.000 untuk Golongan IV, Rp185.000 untuk Golongan III, Rp180.000 untuk Golongan II, dan Rp175.000 untuk Golongan I.

Ada tunjangan makan yang besarannya diatur dalam PMK nomor 83 tahun 2022 tentang setandar biaya masukan 2023, yang berkisar Rp35.000/hari untuk Golongan I dan II, Rp 37.000/hari untuk Golongan III, dan Rp 41.000/hari untuk Golongan IV.

Selain itu ada juga tunjangan untuk anak yang kiasarannya tertera dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah 2 persen dari gaji pokok, juga tunjangan suami/istri yang diatur dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah sebesar 10 persen dari Gaji Pokok.

Baca juga: Benarkah Gaji ASN Naik hingga 10 Kali Lipat? Begini Bocoran Menteri Keuangan Sri Mulyani

Adapun tunjangan tukin jabatan struktural yang besarannya diatur dalam Perpres nomor 26 tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural yakni Rp5.500.000 untuk IA, Rp4.375.000 untuk IB, RP3.250.000 untuk IIA, Rp2.025.000 untuk IIB, Rp1.260.000 untuk IIIA, Rp980.000 untuk IIB, Rp540.000 untuk IVA, Rp490.000 untuk IVB, dan Rp360.000 untuk VA.

Dan yang terakhir adalah tunjunghan kerja, yang besarannya tertera dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011.

Ada 17 tingkatan jabatan dimana masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan berbeda-beda paling rendah 190 dan yang paling tinggi adalah 4.730. Setiap nilai jabatan yaitu Rp5000.

itu dia informasi mengenai tunjangan para pensiunan yang akan di bagi menjadi 6 kategori dengan nominal yang berbeda sesuai dengan golongan masing-masing.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved