Gaji PNS Naik

Gaji PNS Naik, PPPK Jangan Mau Kalah, Turuti Syarat Ini Biar Dapat Kado Setara dengan ASN

Gaji PNS Naik, PPPK Jangan Mau Kalah, Turuti Syarat Ini Biar Dapat Kado Setara dengan ASN

TribunTimur.com
Ilustrasi gaji PNS. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah bakal mengumumkan kenaikan gaji tenaga Aparatur Negeri Sipil (ASN) esok hari, Rabu (16/8/2023)>

Keniakan gaji PNS, TNI/Polri maupun pensiunan ini diketahui akan disampaikan Presiden sebagai kado istimewa yang tertunda selama kurang lebih empat tahun lamanya.

Adapun selain ASN, pemerintah juga berencana akan melakukan hal yang sama pada non-PNS berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Informasi tersebut diketahui telah sempat dibeberkan Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB.

Baca juga: Belum Juga Ikut Seleksi CPNS 2023, Seribu Lebih Calon PNS Menarik Diri, Ada Apa?

Anas menuturkan, nantinya akan ada dua jenis kenaikan gaji PPPK, yakni kenaikan gaji secara berkala, serta kenaikan gaji istimewa.

Namun ada hal yang semestinya diperhatikan, pada sistem kenaikan gaji secara berkala, hanya akan berlaku bagi pegawai PPPK yang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” ujarnya.

Untuk persyaratan yang harus dipenuhi selain kontrak lebih dari dua tahun, syarat tambahan lainnya tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.

Berbeda halnya dengan penerimaan gaji secara istimewa yang hanya diberikan kepada pegawai PPPK yang menerima predikat kinerja tahunan “sangat baik”.

Sebab predikat penilaian kinerja “sangat baik” tersebut, harus selama dua tahun berturut-turut, serta ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Baca juga: Gaji PNS Bakal Naik 661 Persen, Guru-guru ASN Ikut Kecipratan? Begini Kata Sri Mulyani

Terakhir ia menambahkan, kenaikan gaji PPPK secara berkala dan istimewa juga berlaku untuk pegawai yang mendapat perpanjangan masa hubungan kontrak kerja.

Dengan begitu, selain adanya kenaikan gaji PNS, TNI/Polri maupun Pensiunan, pemerintah juga akan menaikan gaji PPPK sebagaimana yang diungkapkan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

Perkiraan Nominal Gaji

Diketahui, pengumuman kenaikan gaji PNS 2023 dan pembacaan RAPBN 2024 oleh Presiden Jokowi tak hanya menghapus penantian yang panjang, kabar ini menjadi angin segar serta hadiah istimewa setelah penantian panjang selama 4 tahun.

Sesuai agenda, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.

Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus:

  • Golongan Ia dapat Rp1.560.800–Rp1.751.900.
  • Golongan Ib dapat Rp1.560.800–Rp1.854.700.
  • Golongan Ic dapat Rp1.560.800–Rp1.933.200.
  • Golongan Id dapat Rp1.560.800–Rp2.014.900.
  • Golongan IIa dapat Rp1.560.800–Rp2.530.200.
  • Golongan IIb dapat Rp1.560.800–Rp2.637.300.
  • Golongan IIc dapat Rp1.560.800–Rp2.748.800.
  • Golongan IId dapat Rp1.560.800–Rp2.865.000.
  • Golongan IIIa dapat Rp1.560.800–Rp3.177.300.
  • Golongan IIIb dapat Rp1.560.800–Rp3.311.700.
  • Golongan IIIc dapat Rp1.560.800–Rp3.451.800.
  • Golongan IIId dapat Rp1.560.800–Rp3.597.800.
  • Golongan IVa dapat Rp1.560.800–Rp3.750.000.
  • Golongan IVb dapat Rp1.560.800–Rp3.908.700.
  • Golongan IVc dapat Rp1.560.800–Rp4.074.000.
  • Golongan IVd dapat Rp1.560.800–Rp4.246.300.
  • Golongan IVe dapat Rp1.560.800–Rp4.425.900.

Baca juga: Detik-detik Kenaikan Gaji PNS 2023 Diumumkan Jokowi Besok, Ternyata Segini Bocoran Besaran Gaji PNS

Adapun ada kurang lebih 6 tunjangan yang bakal didapat PNS, sedangkan Kenaikan Gaji PNS sendiri akan diumumkan tanggal 16 Agustus.

Sehingga ketika kenaikan gaji telah resmi dinaikan maka PNS akan semakin makru saja karena mereka juga akan mendapatkan tunjangan yang banyak.

Di antaranya tunjangan umun, makan, anak, suami/istri, tujikn jabatan struktural, dan tunjangan kinerja.

Dimana tunjangan umum sendiri tercantum dalam Perpres nomor 12 tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi PNS, yang berkisar antara Rp190.000 untuk Golongan IV, Rp185.000 untuk Golongan III, Rp180.000 untuk Golongan II, dan Rp175.000 untuk Golongan I.

Ada tunjangan makan yang besarannya diatur dalam PMK nomor 83 tahun 2022 tentang setandar biaya masukan 2023, yang berkisar Rp35.000/hari untuk Golongan I dan II, Rp 37.000/hari untuk Golongan III, dan Rp 41.000/hari untuk Golongan IV.

Selain itu ada juga tunjangan untuk anak yang kiasarannya tertera dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah 2 persen dari gaji pokok, juga tunjangan suami/istri yang diatur dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah sebesar 10 persen dari Gaji Pokok.

Adapun tunjangan tukin jabatan struktural yang besarannya diatur dalam Perpres nomor 26 tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural yakni Rp5.500.000 untuk IA, Rp4.375.000 untuk IB, RP3.250.000 untuk IIA, Rp2.025.000 untuk IIB, Rp1.260.000 untuk IIIA, Rp980.000 untuk IIB, Rp540.000 untuk IVA, Rp490.000 untuk IVB, dan Rp360.000 untuk VA.

Baca juga: H-3 Pengumuman Kenaikan Gaji PNS 2023, Berikut Rincian Besaran Gaji PNS Sesuai Golongan

Dan yang terakhir adalah tunjunghan kerja, yang besarannya tertera dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011.

Ada 17 tingkatan jabatan dimana masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan berbeda-beda paling rendah 190 dan yang paling tinggi adalah 4.730. Setiap nilai jabatan yaitu Rp5000. (*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved