Koperasi Tambang di Sukabumi Dipolisikan
2 Koperasi Pertambangan di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa? Ternyata Ini Alasannya
Dua koperasi pertambangan di wilayah Cibuluh, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dilaporkan ke polisi oleh PT Wilton Wahana Indonesia
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, M Rizal Jalaludin
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUKABUMI - Dua koperasi pertambangan di wilayah Cibuluh, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dilaporkan ke polisi oleh PT Wilton Wahana Indonesia.
Pelaporan dilakukan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi, Senin (7/8/2023) kemarin.
Kuasa Hukum PT Wilton, Amiruddin Rahman, mengatakan, pihaknya melaporkan dua koperasi dengan dasar Undang-undang Pertambangan nomor 3 tahun 2023 pasal 158 terkait pertambangan tanpa izin.
Baca juga: TERBONGKAR, Ternyata Ini Alasan Seribu Lebih Calon PNS yang Mengundurkan Diri Meski Lulus Tes
"Kami juga sudah menyampaikan pelaporan tentang perusakan lingkungan termasuk perusakan hutan karena ada dua terlapor di sini, 1 koperasi Mandiri Putra Bersama, 2 koperasi Produsen Ratu Jaya Perkasa. Kebetulan ketuanya itu dia caleg disalah satu partai inisial SN," ujarnya, Selasa (8/8/2023).
Ia menjelaskan, awalnya PT Wilton telah meminta penambang dari dua koperasi itu untuk menghentikan aktivitasnya, namun tidak digubris.
"Intinya sesuai somasi kami sejak awal kami meminta untuk mereka menghentikan, tapi ternyata tidak, saat ini kami melaporkan itu jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk melakukan pertambangan karena tidak punya izin," jelasnya.
Baca juga: JADI TEMPAT MESUM, Saung Incu di Cikajang Garut Digrebek Polisi, 7 Orang Remaja Digelandang
Terlebih, Amiruddin mengatakan, aktivitas tambang yang dilakukan masuk ke wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wilton Wahana Indonesia.
"Intinya silahkan mereka menambang, tapi harus ada izin, tapi menambang di wilayah orang lain tentu itu masalah dan itu melanggar IUP PT Wilton," ucapnya.
Baca juga: Akui Hafal Gaya Permainan Bojan Hodak, Leonardo Medina Optimis Kalahkan Persib Bandung
Hingga berita ini terbit, Tribunjabar.id belum mendapatkan keterangan dari kepolisian dan juga terlapor.*

                
												      	
				
			
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.