Operasi Antik Lodaya 2023

Kawanan Jaringan Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Purwakarta, Diringkus saat Operasi Antik Lodaya

Sepanjang Operasi Anti Narkoba (Antik) Lodaya 2023 Satres Narkoba Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat mendapatkan sebanyak empat tersangka.

|
TribunPriangan.com/ Deanza Falevi
Satres Narkoba Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil meringkus empat tersangka hasil operasi Antik Lodaya 2023, Senin (7/8/2023).t 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Deanza Falevi


TRIBUNPRIANGAN.COM, PURWAKARTA - Sepanjang Operasi Anti Narkoba (Antik) Lodaya 2023 Satres Narkoba Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat mendapatkan sebanyak empat tersangka.

Mereka didapat setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang geram akan peredaran narkoba.

Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega menyebutkan bahwa selama operasi Antik Lodaya 2023 yang berlangsung sejak Senin (24/7) hingga (2/8/2023), setidaknya ada tiga kasus yang diungkap.

6j7uu,li
Satres Narkoba Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil meringkus empat tersangka hasil operasi Antik Lodaya 2023, Senin (7/8/2023).

Baca juga: TERUSIR, 24 Desa dan 5 Kecamatan di Kabupaten Blitar Tergusur Mega Proyek Jalan Tol Agungblijen

"Dari ketiga kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Purwakarta berhasil meringkus empat tersangka di tiga lokasi yang berbeda," ujar Mega saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (7/8/2023).

Dari tiga kasus yang diungkap itu, ia mengatakan, dua diantaranya ada kasus pengedara narkotika jenis sabu dengan berat total 5,77 gram. Satu lainnya adalah kasus narkotika jenis ganja dengan berat 18,5 gram.

"Ada tiga tersangka untuk kasus sabu, yakni pria berinisial AL (37) yang kami tangkap di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta dengan barang bukti sabu seberat 1,24 gram."

Baca juga: LINK DOWNLOAD Buku Kurikulum Merdeka Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA/MA 2023, Beserta Kunci Jawabannya

"Kemudian dua orang kami tangkap secara bersamaan di Pulwamekar, Kabupaten Purwakarta, yakni pria berinisial EBN (30) dan AFR (27) dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 4,53 gram," ujar Mega.

Untuk kasus narkotika jenis ganja, ia mengatakan bahwa pihaknya berhasil meringkus pemuda berinisial DR (24) dengan barang bukti ganja seberat 18,5 gram.

Mega menyebutkan bahwa keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Bojan Hodak Bocorkan Formasi Baru Persib saat Lawan Persis Solo, Diprediksi Tak Mainkan Pemain Ini

"Mereka terancam hukuman paling lama penjara sampai 15 tahun," ujarnya.

Mega menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada atas peredaran obat-obatan terlarang.

"Bila masyarakat menemukan sesuatu yang mencurigakan atau temuan yang berkaitan dengan narkotika, bisa segera langsung melaporkan ke pihak kepolisian," ucap Mega.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved