Bansos PKH dan BPNT
ALHAMDULILLAH, Penerima Bansos PKH dan BPNT Bulan Agustus 2023 Segera Cair, Ini Syaratnya
Ada sejumlah bansos yang dapat dicairkan setiap bulannya, seperti Program Keluarga Harapan ( PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Berikut cara cek penerima PKH dan BPNT di situs cekbansos.kemensos.go.id:
1. Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
4. Ketikkan 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
6. Klik tombol CARI DATA.
7. Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.
Baca juga: TERUSIR, 3 Desa di Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar Tergusur Mega Proyek Jalan Tol Agungblijen
Daftar bansos cair Agustus 2023
1. Program Keluarga Harapan ( PKH)
PKH memasuki tahap ketiga yaitu dana yang cair untuk bulan Juli sampai September.
Artinya, bagi penerima PKH tetapi belum menerima dana di bulan Juli, maka kemungkinan cair di bulan Agustus ini.
Adapun penyaluran bansos PKH ini melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus PKH.
Nominal bantuan yang diterima setiap penerima PKH berbeda-beda, tergantung kriterianya.
Baca juga: TERUSIR, 3 Desa di Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar Tergusur Mega Proyek Jalan Tol Agungblijen
Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori dikutip dari kemensos.go.id:
Cara Atasi Bansos BPNT dan PKH Tahap III September yang Tak Bisa Cair |
![]() |
---|
Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Bulan September 2025, Ini Cara Cek Daftar Penerima |
![]() |
---|
ALHAMDULILLAH, Bansos PKH Cair di Bulan Agustus, Ternyata Segini Nominal dan Tata Cara Ceknya |
![]() |
---|
Anak Usia Dini Dapat Rp750 Ribu Pertahap, Begini Cara Cek Penerima Bansos Balita 2023 Tahap 3 |
![]() |
---|
SEGERA CEK, Bansos Balita 2023 Tahap 3 Sudah Disalurkan, Anak Usia Dini Dapat Rp750 Ribu Pertahap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.