Berita Viral

Kisah Pengantin Berpisah Usai 30 Menit Menikah di Mapolres Ciamis, Ternyata Tersangka Kasus TPPO

Kisah Pengantin Wanita yang Berpisah Usai 30 Menit Menikah di Mapolres Ciamis, Ternyata Tersangka Kasus TPPO

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Kisah Pengantin Wanita yang Berpisah Usai 30 Menit Menikah di Mapolres Ciamis, Ternyata Tersangka Kasus TPPO (Kompas.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Penikahan dengan akad dan resepsi yang indah dan dikelilingi para sanak saudara menjadi impian setiap orang.

Namun apa jadinya jika akad nikah disaksikan para anggota kepolisian?

Baru-baru ini tersiar kabar seorang tersangka yang melangsungkan pernikahan di ruang tahanan Mapolres Ciamis, Jumat (4/8/2023).

Tahanan tersebut merupakan seorang wanita benama Sofi Maharisma (20) yang melangsungkan pernikahan atau akad nikah dengan Agung Prastyo.

Sofi sendiri merupakan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sedang menjalani masa penahanan di sel Mapolres Ciamis.

Baca juga: VIRAL Bocah SD Kelas 4 di Tasikmalaya Jualan Sayur Sepulang Sekolah, Warganet: Calon Orang Sukses

Pernikahan berlangsung di ruangan besuk tahanan Polres Ciamis, dan isaksikan oleh keluarga kedua mempelai, saksi dari polisi dan juga disaksikan Kapolres Ciamis AKBP Toni Prasetyo Yudhangkoro.

Ketika melangsungkan akad pernikahan, pengantin pria terlihat grogi sehingga harus mengulang.

Setelah mengulang sekali, akad nikah berhasil diucapkan dengan lancar dan disahkan oleh saksi dari polisi, keduanya pun resmi menjadi pasangan suami istri.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo mengatakan, Polres Ciamis memfasilitasi saat Sofi mengajukan permohonan pernikahan di mapolres.

"Sebagai bentuk pelayanan kami kepada warga, dalam hal ini tahanan," katanya di Mapolres Ciamis, Jumat. "Mudah-mudahan pengantin (perempuan) bisa segera menyelesaikan permasalahannya dan kembali kepada keluarga," jelas Tony.

Sementara, pengantin pria, Agung, menyiapkan mas kawin berupa seperangkat alat shalat dan uang Rp 50.000.

Baca juga: VIRAL, Kesal Sang Anak tak Lulus Ujian SIM 13 Kali, Emak-emak Ini Layangkan Protes Kepada Kapolri

Dia diantar ayahnya saat melangsungkan pernikahan. Agung mengaku bahagia dengan pernikahannya.

Dia dan Sofi telah menjalin asmara selama 1,5 tahun. Keduanya bertemu di tempat kerja.

"Sudah lama merencanakan pernikahan," kata Agung. Agung memang sempat grogi saat mengucapkan ijab kabul. Pada pembacaan kedua, Agung berhasil mengucapkannya dengan lancar dan Sofi sah menjadi istrinya.

Meski sah menjadi pasangan suami istri, keduanya belum bisa bersama sampai Sofi selesai menjalani hukumannya.

Diketahui, Sofi merupakan terasngka kasus TPPO yang telah ditahan sejak bulan Juni 2023 lalu.

Pernikahan itu sudah direncanakan sebelumnya oleh kedua mempelai, namun karena terjerat kasus hukum, lalu ada permohonan dari pihak keluarga untuk melangsungkan pernikahan di Polres Ciamis.

Baca juga: Viral Aksi Bocah SD Nyanyikan Yel-yel dengan Anggota TNI, Warganet: Kawal Terus Sampai Jadi TNI!

"Telah dilaksanakan pernikahan di ruang tahanan. Ini sebagai bentuk pelayanan kami kepada masyarakat dalam hal ini tahan. Walau pun statusnya tahanan tapi mempunyai hak, sebagai bentuk pelayanan polri dalam hal kemanusiaan, kami coba fasilitasi," ujarnya

Agung Prasetyo dan Sofi Maharisma pun berpisah setelah 30 menit melangsungkan akad nikah

"Pernikahan adalah suatu kebahagiaan tapi setelah itu mereka berpisah. Semoga yang bersangkutan dapat menyelesaikan pidananya terlebih dahulu dan kembali ke keluarganya," jelas Kapolres.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com (Editor David Oliver Purba)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved