Seorang Tersangka TPPO Melangsungkan Janji Suci Pernikahan di Ruang Besuk Mapolres Ciamis

Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Sofi Maharisma mengikat janji suci pernikahan dengan Agung Prastyo pria idamannya.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Istimewa
Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Sofi Maharisma (kanan gaun putih) mengikat janji suci pernikahan dengan Agung Prastyo pria idamannya, bertempat di Ruang Besuk Tahanan Mapolres Ciamis pada Jumat (4/8/2023) sekira pukul 09.00 WIB. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Sofi Maharisma mengikat janji suci pernikahan dengan Agung Prastyo pria idamannya.

Lokasi akad pernikahan Sofi bertempat di ruang besuk tahanan Mapolres Ciamis pada Jumat (4/8/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

Selayaknya sepasang pengantin, mempelai pria dan wanita dirias menggunakan gaun pengantin.

Baca juga: Deklarasi Relawan Juragan di Ciamis, TB Hasanudin: Ganjar Pranowo Sudah Layak Jadi Presiden

Pernikahan berlangsung haru dengan disaksikan oleh keluarga kedua mempelai, saksi dari polisi dan juga disaksikan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Saat melangsungkan akad nikah, pengantin pria tampak grogi sehingga harus mengulang akadnya.

Setelah mengulang sekali, dia mengucapkannya dengan lancar dan disahkan oleh saksi dari polisi. Mereka pun secara resmi menjadi pasangan suami istri.

Diketahui, Sofi merupakan tersangka kasus TPPO yang telah ditahan sejak bulan Juni 2023 lalu.

Baca juga: PCNU Ciamis Gelar Halaqoh Kebangsaan dan Konsolidasi Organisasi Bersama Pengurus PWNU Jabar

Pernikahan itu sebelumnya memang sudah direncanakan oleh Sofi dan Agung.

Namun karena Sofi terjerat kasus hukum, ada permohonan dari pihak keluarga untuk melangsungkan pernikahan di Polres Ciamis.

"Pernikahan ini sebelumnya memang sudah direncanakan oleh keluarga, namun karena saat ini pengantin perempuannya tersangkut permasalahan hukum maka dinikahkan di sini," ucap AKBP Tony.

Baca juga: Sat Binmas Polres Ciamis Imbau Warga Tidak Main Layangan Dekat Kabel Listrik

Menurut Kapolres, pelaksanaan pernikahan antara Sofi dan Agung merupakan wujud kepedulian Kepolisian terhadap tersangka yang akan melaksanakan pernikahan.

Tony melanjutkan, setelah prosesi pernikahan selesai, pengantin wanitanya yang masih berstatus tersangka, maka harus kembali ke rutan sampai hukuman yang diterimanya selesai.

"Mudah-mudahan saja pengantin wanita bisa secepatnya menyelesaikan kasus hukum yang sedang dijalaninya saat ini," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved