HORE! Pengumuman Kenaikan Gaji PNS Bakal Diumumkan Agustus 2023, Segini Kisaran Nominalnya
Pasalnya, gaji PNS direncanakan akan mengalami pada Agustus 2023 sebesar 661 persen.
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah memberikan kabar baik untuk para Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Pasalnya, gaji PNS direncanakan akan mengalami pada Agustus 2023 sebesar 661 persen.
Kenaikan gaji PNS 2023 ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam memperbaiki manajemen ASN khususnya terkait kesejahteraan hidup.
Kenaikan tersebut juga merupakan apresiasi pemerintah setelah para PNS bekerja dengan optimal dalam melakukan pelayanan publik.
Baca juga: MENGHITUNG Hari Gaji PNS, Pensiunan,TNI dan Polri Naik, Ini Rincian Besaran Gaji Tiap Golongan PNS
Bahasan kenaikan gaji PNS sebelumnya sudah dibahas oleh Presiden Joko Widodo lalu dibeberkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers setelah rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 20 Mei 2023.
Sesuai agenda, pengumuman kenaikan gaji akan disampaikan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.
Selain mengapresiasi kinerja PNS, kenaikan gaji PNS juga dikarenakan para pegawai negeri sipil ini belum mengalami kenaikan gaji setelah empat tahun lalu.
Sebab anggaran yang mesti digunakan untuk kenaikan gaji PNS, teralihkan untuk penuntasan wabah Covid-19 yang menyerang Indonesia sejak 2020.
Baca juga: PNS Full Senyum, Gaji Bakal Naik 661 Persen Bulan Depan, Segini Kisaran Upah Tertingginya
Bukan hanya itu, kenaikan gaji PNS akan menggunakan skema single salary dengan perlu diperhatikan bahwa penerapan skema ini baru akan terealisasikan pada tahun 2024.
Oleh karena itu, besaran gaji PNS pada bulan Agustus mendatang masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Pada sistem ini, nantinya PNS akan menerima gaji dengan perhitungan berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.
Selain komponen gaji yang alami perombakan dalam sistem ini, nantinya PNS juga akan memperoleh pangkat baru bukan lagi berdasarkan golongan seperti saat ini.
Berkat adanya wacana sistem penggajian baru tersebu,t gaji PNS berpeluang alami kenaikan hingga 661 persen menjadi Rp 39 juta dari sebelumnya hanya menyentuh angka Rp5,9 juta untuk jabatan tertinggi.
Berikut rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada Agustus:
- Golongan Ia dapat Rp1.560.800–Rp1.751.900.
- Golongan Ib dapat Rp1.560.800–Rp1.854.700.
- Golongan Ic dapat Rp1.560.800–Rp1.933.200.
- Golongan Id dapat Rp1.560.800–Rp2.014.900.
- Golongan IIa dapat Rp1.560.800–Rp2.530.200.
- Golongan IIb dapat Rp1.560.800–Rp2.637.300.
- Golongan IIc dapat Rp1.560.800–Rp2.748.800.
- Golongan IId dapat Rp1.560.800–Rp2.865.000.
- Golongan IIIa dapat Rp1.560.800–Rp3.177.300.
- Golongan IIIb dapat Rp1.560.800–Rp3.311.700.
- Golongan IIIc dapat Rp1.560.800–Rp3.451.800.
- Golongan IIId dapat Rp1.560.800–Rp3.597.800.
- Golongan IVa dapat Rp1.560.800–Rp3.750.000.
- Golongan IVb dapat Rp1.560.800–Rp3.908.700.
- Golongan IVc dapat Rp1.560.800–Rp4.074.000.
- Golongan IVd dapat Rp1.560.800–Rp4.246.300.
- Golongan IVe dapat Rp1.560.800–Rp4.425.900.
Sedikitnya terdapat enam tunjangan yang bakal didapat PNS, seperti tunjangan umun, makan, anak, suami/istri, jabatan struktural, dan tunjangan kinerja.
Tunjangan umum sendiri tercantum dalam Perpres nomor 12 tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi PNS, yang berkisar antara Rp190.000 untuk Golongan IV, Rp185.000 untuk Golongan III, Rp180.000 untuk Golongan II, dan Rp175.000 untuk Golongan I.
Adapun tunjangan makan besarannya diatur dalam PMK nomor 83 tahun 2022 tentang setandar biaya masukan 2023, berkisar Rp35.000/hari untuk Golongan I dan II, Rp 37.000/hari untuk Golongan III, dan Rp 41.000/hari untuk Golongan IV.
Selain itu ada juga tunjangan untuk anak yang kiasarannya tertera dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah 2 persen dari gaji pokok, juga tunjangan suami/istri yang diatur dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah sebesar 10 persen dari Gaji Pokok.
Adapun tunjangan tukin jabatan struktural yang besarannya diatur dalam Perpres nomor 26 tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural yakni Rp5.500.000 untuk IA, Rp4.375.000 untuk IB, RP3.250.000 untuk IIA, Rp2.025.000 untuk IIB, Rp1.260.000 untuk IIIA, Rp980.000 untuk IIB, Rp540.000 untuk IVA, Rp490.000 untuk IVB, dan Rp360.000 untuk VA.
Dan yang terakhir adalah tunjunghan kerja, besarannya tertera dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011.
Ada 17 tingkatan jabatan dengan masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan berbeda-beda paling rendah 190 dan yang paling tinggi adalah 4.730. Setiap nilai jabatan yaitu Rp 5000. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.