Gaji PNS Naik
PPPK FULL SENYUM, Tak Hanya Gaji PNS yang Naik, Ternyata Gaji PPPK Naik Lebih Besar, Kok Bisa?
Berikut ini dia perbandingan gaji antara kenaikan gaji PNS dan PPPK tahun 2023, betulkah gaji PPPK akan jauh lebih tinggi dibanding PNS?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, bagi kamu yang bekerja dibidang pemerintahan atau PNS tentu sudah mengetahui kabar gembira bahwa ada kenaikan angka pada upah bulanan sebesar 166 persen, yang rencannya akan diberikan pada Agustus 2023.
Tentunya, ini pun merupkan salah satu upaya dari pemerintah dalam memperbaiki manajemen ASN khususnya terkait kesejahteraan hidup.
Selain itu pun, ini juga bisa dikatan sebagai apresiasi untuk para pekerja yang sudah optimal dalam melakukan pelayanan publik.
Selain itu, ada hal yang menarik dari kenaikan gaji PNS ini yang mana gaji PPPK akan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan PNS.
Baca juga: MENGHITUNG Hari Gaji PNS, Pensiunan,TNI dan Polri Naik, Ini Rincian Besaran Gaji Tiap Golongan PNS
Bahkan dikatan juga, bahwa gaji PPPK akan jauh lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.
Ternyata, hal itu pun dilatarbelakangi dengan salah satunya pajak penghasilan yang mana pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara.
Sedangkan, untuk para pegawai/karyawan PPPK ini tak dibayarkan oleh negara melainkan akan dimasukkan kedalam gaji.
Bahka, menurut Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, jika dikatakan secara rinci bahwa sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.
Baca juga: Gaji PNS Naik, Hati-hati Ada Hal yang Hambat Penerimaan kenaikan Upah Bagi Pensiunan, Segera Cek!
"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, seperti dilansir dari lama TribunJatim.com.
Bagi kamu yang penasaran seperti apa perbedaan antara gaji PNS dan PPPK yang katanya akan jauh lebih tinggi dibandung PNS, berikut perbandingannya:
1. Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
- Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
- Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
- Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Baca juga: Gaji PNS Naik Bulan Agustus 2023, Bagaimana dengan PPPK dan Part Time?
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
- Golongan IIb = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
- Golongan IIc = Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
- Golongan IId = Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa = Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
- Golongan IIIb = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
- Golongan IIIc = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
- Golongan IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Baca juga: PNS Full Senyum, Gaji Bakal Naik 661 Persen Bulan Depan, Segini Kisaran Upah Tertingginya
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Baca juga: Hore, Gaji PNS dan Pensiunan Naik Agustus 2023, Segini Nominal Rincian dan Tunjangan Tambahannya
2. Gaji PPPK
- Golongan I = Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200.
- Golongan II = Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.
- Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.
- Golongan IV = Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600.
- Golongan V = Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700.
- Golongan VI = Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800.
- Golongan VII = Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900.
- Golongan VIII = Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100.
- Golongan IX = Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000.
- Golongan X = Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000.
- Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.
- Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.
- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.
- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.
- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.
- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.
- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Tribuners, itu dia perbedaan tentang kenaikan besaran gaji yang diterima oleh PNS dan juga PPPK yang bisa kamu ketahui sebagai acuan gaji nanti dibulan Agustus. (*)
Simak berita upadate TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.