Gaji PNS
MENGHITUNG Hari Gaji PNS, Pensiunan,TNI dan Polri Naik, Ini Rincian Besaran Gaji Tiap Golongan PNS
Menghitung hari gaji PNS naik bulan depan. Pemerintah bakal mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023
TRIBUNPRIANGAN.COM - Menghitung hari gaji PNS naik bulan depan. Pemerintah bakal mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.
Informasi ini disinyalkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Sri Mulyani menerangkan kenaikan gaji tersebut bakal disampaikan Presiden Joko Widodo bertepatan dengan pidato soal Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.
"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Gaji PNS Naik, Hati-hati Ada Hal yang Hambat Penerimaan kenaikan Upah Bagi Pensiunan, Segera Cek!
Kenaikan upah bagi para aparat negeri termasuk Polri, TNI, dan Pensiunan tersebut merupakan hal yang kini tengah dibahas secara serius oleh pemerintah.
"Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," ujarnya.
"Jadi supaya enak dan tegang terus (tunggu) tanggal 16 Agustus (pengumuman dari) Pak Presiden," tambah Sri Mulyani.
Sebagaimana diketahui, rencana soal kenaikan Gaji PNS pertama kali diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.
Anas mengusulkan agar gaji pegawai negara sipil (PNS) dinaikkan.
Usulan itu disampaikan kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Anas menjelaskan, usulan kenaikan Gaji PNS itu merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja.
Lantas, berapa besaran kenaikan gaji ASN yang akan diberikan oleh pemerintah?
Baca juga: Gaji PNS Naik Bulan Agustus 2023, Bagaimana dengan PPPK dan Part Time?
Besaran Kenaikan Gaji ASN
Besaran Gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).
Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya.
Berikut rincian Gaji PNS:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Jenis Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.
Dilansir dari Kompas.com (16/6/2022), berikut penjelasan tunjangan PNS:
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja memiliki nominal yang paling besar dari semua tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan.
Besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan dan instansi tempat PNS bekerja.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
2. Tunjangan istri/suami
Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.
Akan tetapi jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
3. Tunjangan anak
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan makan
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan yang besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan jabatan
Terakhir, PNS akan mendapatkan tunjangan jabatan.
Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.