Kepsek SMPN 1 Ciambar Tersangka

RESMI TERSANGKA, Disdik Berikan Pendampingan Hukum Kepsek SMPN 1 Ciambar, Buntut Kasus MPLS

Buntut Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar ditetapkan sebagai tersangka. 

|
TribunPriangan.com/ Dian Herdiansyah.
Papan Nama Sekolah SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Dian Herdiansyah. 


TRIBUNPRIANGAN.COM, SUKABUMI - Buntut Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar ditetapkan sebagai tersangka. 

Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar, ditetapkan tersangka oleh Polres Sukabumi, diduga menyalahi sejumlah prosedur dalam penyelenggaraan MPLS.

Akibatnya, MA (13) meningga dalam rangkaian MPLS  pada Sabtu (22/07/2023) tenggelam di sungai Cileuleuy Ciambar. 

Baca juga: Tanggul Sungai Citanduy di Pangandaran Jebol, BBWS Citanduy Beberkan Alasannya Begini

Menangapi ditetapkannya kepala sekolah menjadi tersangka, Dinas Pendidikan pun menghormati proses penegakan hukum oleh Polres Sukabumi

"No coment aja lah, kita mengikuti aja proses hukum. Kami taat dan patuh serta menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sekarang," ungkap Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jujun Junaedi, kepada Tribunjabar.id, melalui sambungan teleponnya, Kamis (27/07/2023).

Baca juga: UPDATE Kondisi Bocah di Purwakarta yang Kecanduan Bau Bensin, Dinkes Sarankan IG Begini

Dinas pendidikan juga kata Jujun telah memberikan pendampingan hukum kepada kepala sekolah SMPN 1 Ciambar dalam menghadapi proses hukum. 

Terdiri dari lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) dari PGR (Perstuan Guru Republik Indonesia) dan Kopri (Korps Pegawai Republik Indonesia).

"Kita sudah memberikan bantuan hukum ada dua, pertama dari LKBH PGRI dan Kopri," pungkasnya. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved