Perda KPJ Sumedang Dinilai Tak Mampu Jawab Perkembangan Persoalan di Wilayah Barat

Kecamatan Jatinangor sebagai satu dari lima kecamatan yang tercakup oleh Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang

Editor: ferri amiril
Istimewa
Peneliti senior Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat, Nandang Suherman 

"Saya bukan tidak punya harapan. Tetapi intinya kini, apakah KPJ itu unutk menjawab perkembangan permasalahan di perkotaan Jatinangor?"

"Kalau ya untuk itu, itu tidak bisa dijawab oleh KPJ," kata Nandang.

Pembentukan Tim Koordinasi dan turunannya seperti Gugus Tugas KPJ dinilai Nandang hanya formalitas, sebab Perda itu sudah terlanjur disahkan. 

"Ya tidak akan bisa. Dengan pertumbuhan dan perubahan yang cepat,"

"Kalau sekarang, ya karena sudah jadi perda, harus ada kelembagaan. Dibentuknya lembaga-lembaga itu, ya keharusan normatif saja,"

"Apakah ini menjadi kelembagaan yang bisa mengantisipasi persoalan ini? Terlalu jauh dan utopis," katanya.(*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved