One Day One Hadits

ONE DAY ONE HADITS, 5 Muharram 1445 - Hukum Puasa Asyura tapi Masih Memiliki Utang Puasa Ramadan

ONE DAY ONE HADITS Ahad, 23 Juli 2023 / 5 Muharrom 1445 - Puasa Asyura Namun Masih Memiliki Utang Puasa Ramadhon

Kompas.com
ONE DAY ONE HADITS, 5 Muharram 1445 - Hukum Puasa Asyura tapi Masih Memiliki Utang Puasa Ramadan 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Puasa Asyura adalah ibadah yang dijalankan pada 10 Muharram.

Umat Islam dianjurkan untuk berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram setiap tahunnya.

Puasa Asyura berasal dari kata asyrah dalam bahasa Arab yang artinya sepuluh.

Sebelum menjalankan ibadah puasa tersebut, dianjurkan memulai dengan puasa Tasua pada 9 Muharram.

Baca juga: ONE DAY ONE HADITS, Jumat, 21 Juli 2023 / 3 Muharram 1445, Keutamaan Puasa Asyura Begitu Besar

Dikutip dari Tribunnews.com, hari Asyura merupakan salah satu hari yang dimuliakan dalam Islam.

Bahkan, terdapat 1 hadist Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan untuk berpuasa pada tanggal 9 atau puasa Tasua.

Namun, bagaimana hukum Puasa Asyura bagi kaum muslimin yang belum menyelesaikan utang puasa pada bulan Ramadan?

Dari Abu Salamah, mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan

عن أبى سلمة قال،
سَمِعْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، تَقُولُ: كانَ يَكونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِن رَمَضَانَ، فَما أسْتَطِيعُ أنْ أقْضِيَ إلَّا في شَعْبَانَ. قَالَ يَحْيَى: الشُّغْلُ مِنَ النبيِّ أوْ بالنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ.

“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146)

Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqadha’ puasanya saat di bulan Sya'ban, sebab disibukan dengan mengurus RasuluLlah Shallahu'alaihi wa Sallam.

Baca juga: ONE DAY ONE HADITS: Keutamaan-keutamaan Muharram, Bulan yang Baik untuk Berpuasa Setelah Ramadan

Terkait hal ini, sebagian ulama membolehkan sementara ada sebagian lainnya mengharamkan karena dianggap memulai yang wajib daripada sunnah lebih utama.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan menyegerakan mengqadha’ puasa Ramadhan, sebab jika ditunda, maka tetaplah sah menurut para ulama muhaqqiqin, fuqaha dan ulama ahli ushul.

Mereka menyatakan bahwa yang penting punya azam (tekad) untuk melunasi qadha’ tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 23).

Namun pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa selama waktunya masih lapang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved