Kasus Penyelewengan Dana Desa Sukanagara Diduga Libatkan Pejabat Garut

Kasus penyelewengan dana desa di Desa Sukanagara, Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga melibatkan pejabat Garut

Editor: ferri amiril
Shutterstock
ilustrasi korupsi 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Kasus penyelewengan dana desa di Desa Sukanagara, Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga melibatkan pejabat Garut yakni camat dan Inspektorat Garut.

Hal tersebut disampaikan oleh Pemerhati Kebijakan Publik Garut, Asep Muhidin (Apdar) yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, AK mantan Kades Sukanagara ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Garut.

Aep menyebut, AK menyusun laporan pertanggungjawaban palsu yang disampaikan kepada Camat.

Camat menurutnya memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan sesuai dengan Permendagri RI No 73 Tahun 2023.

"Berarti Camat pada masa itu dia tidak bekerja, tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Seolah-olah mungkin semua dianggap benar. Berarti disana ada potensi dugaan keterlibatan Camat, yang memuluskan dugaan LPJ fiktif," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Selasa (18/7/2023).

Selain adanya dugaan keterlibatan camat, Asep juga meminta kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap oknum Inspektorat Garut atau Operasional Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Tugas mereka menurutnya, tercantum dalam PP 16 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan audit inspektorat, yang memiliki kewajiban melakukan pembinaan serta pengawasan sejak perencanaan.

"Jadi ini menyeret banyak nama yah. Banyak nama, Kejaksaan harus berani membuka tabir," ungkapnya.

Asep menjelaskan, akibat dari penyelewengan dana desa di Desa Sukanagara, pembangunan di desa tersebut tidak berjalan dengan baik.

Masyarakat desa tersebut saat ini memerlukan akses jalan yang baik untuk mobilisasi perekonomian, juga akses terhadap pendidikan.

"Ini miris, saya waktu kesana jalannya tidak layak, kasihan masyarakatnya," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved