Utang Pinjol Tembus Rp 13 Triliun

WADUH, Warga Jawa Barat Paling Banyak Utang Pinjol Tembus Rp13,8 Triliun, Begini Kata Pengamat

Otoritas Jasa Keuangan menyebut Jawa Barat menduduki posisi pertama penggunaan pinjaman online sebesar Rp 13,8 triliun.

|
Penulis: Nappisah | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Kompas.com
Ilustrasi pinjol. OJK Sebut Utang Pinjol di Jabar Tembus Rp 13,8 T, Begini Kata Pengamat! 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Nappisah

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Jawa Barat menduduki posisi pertama penggunaan pinjaman online sebesar Rp 13,8 triliun. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otorisas Jasa Keuangan, Ogi Prastomiyono mengatakan Daerah Khusus Ibukota Jakarta outstanding peer to peer (P2P) lending tembus Rp 10,5 triliun. 

Kendati demikian, ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo (TWP90) di DKI Jakarta hanya 3,23 persen. 

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Panji Gumilang Sering Ucap Salam hingga Nyanyi Lagu Yahudi Bersama Pengikutnya

"Bahkan, di bawah nasional yang 3,36 persen. Pertama itu di provinsi Jawa Barat sebesar 13,8 triliun tapi yang penting TWP90 itu terkendali," ujarnya, dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/7/2023). 

OJK mencatat, Kinerja fintech P2P lending pada Mei 2023 mencatat kenaikan TWP90 menjadi 3,36 persen, dari sebelumnya sebesar 2,82 persen.

Adapun outstanding pembiayaan tumbuh 28,11 persen secara tahunan (year on year) menjadi sebesar Rp 51,46 triliun.

Baca juga: Terancam Dibekukan, Habib Bahar Siap Tampung Santri Al-Zaytun, Sebut Biayanya Gratis

Berkaca pada hal tersebut, Dosen Manajemen Investasi dan Pembina Galery Investasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Langlangbuana Bandung, Asep Saepudin mengatakan masyarakat mengambil jalan pintas dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang lebih praktis, menggunakan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online. 

"Walaupun masyarakat tahu bunga yang dikenakan oleh pinjol itu jauh lebih tinggi, di bandingkan dengam bunga yg dikenakan oleh bank," ujar Asep, kepada Tribunjabar.id, Rabu (5/7/2023). 

Asep menuturkan, hal tersebut bisa membahayakan masyarakat. "Saya khawatir, justru pinjol yang digunakan masyarakat ilegal tidak berijin OJK," tuturnya. 

Baca juga: Desa Karyamekar Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut Tergusur Mega Proyek Jalan Tol Getaci

Menurutnya, literasi keuangan memang dirasakan kurang. Risiko yang muncul relatif kurang mendapat perhatian.

"Baru mendapat perhatian jika sudah terjadi musibah dalam bentuk teror atau intimidasi dari kolektor pinjol yang sebenarnya itu renternir," imbuhnya. 

Masalah literasi keuangan, kata dia, dirasa masih minim. Di Jabar bahkan muncul istilah Bank Emok. 

Baca juga: JADWAL Kepulangan Perdana Jemaah Haji Asal Sumedang, Kantor Kemenag Siapkan Ini

"Tetapi kenapa sebagian masyakat menggunakan jasa bank emok ini, karena akses lembaga resmi yang sangat terbatas dan kesadaran masyarakat akan risiko pinjaman berbunga tinggi juga kurang," kata dia. 

"Yang mengenakan bunga sangat tinggi Ini akibat dari literasi yang sangat minim," jelasnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved