Berita Viral

VIRAL, Pengemudi Kaget Lihat Tarif Tol Jakarta-Cikampek Capai Rp724 ribu, Ini Penyebabnya

Viral, Pengemudi Kaget Liat tarif Jakarta-Cikampek Capai Rp 724 ribu, Setelah di Telesuri Ini Penyebabnya.

Kolase TribunPriangan.com
Pengemudi Kaget Liat tarif Jakarta-Cikampek Capai Rp 724 ribu (Tiktok/@leo6688) 

Sebab sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni ;

2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;

b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau

c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Baca juga: VIRAL, Pria Ngaku Anggota PNS Lapas Aniaya Satpam di RS Bersalin Tasikmalaya, Begini Kronologinya

"Misalnya, pengendara dari Bandung masuk ke Tol Pasteur ingin ke Jakarta. Lalu tiba-tiba baru jalan 20-30 km ada u-turn terus pengendara putar balik dan kembali masuk ke gerbang yang sama (Pasteur), ini kan tidak mungkin. Sistem akan membaca ini termasuk AGS, dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tolnya," ucap Irra.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved