Sengketa Kepemilikan Kebun Binatang
Pemkot Bandung Sempat Ultimatum Yayasan Margasatwa Tamansari untuk Bayar Utang Rp17 Miliar
Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari, Edi Permadi menggugat Satpol PP Kota Bandung ke Pengadilan Negeri karena memberikan surat peringatan
Editor:
Dwi Yansetyo Nugroho
Tribun Jabar/Muhammad Nandri Pilatrama
Wisatawan yang berkunjung ke Kebun Binatang Bandung di hari ketiga lebaran melonjak tajam. Kini, Pemkot Bandung Sempat Ultimatum Yayasan Margasatwa Tamansari untuk Bayar Utang Rp17 Miliar
"Kami punya bukti kepemilikan , makanya saat Pemkot dimenangkan di Pengadilan langkah kami ajukan kasasi, biar jelas siapa yang berhak memiliki lahan," ujar Edi.
Jika Pemkot Bandung tetap bersikeras melakukan eksekusi penyegelan, pengambil alihan lahan dan menutup operasional Kebun Binatang Bandung, akan melawan.
"Kami lawan dengan hukum, Pemkot harus menghormati hukum, masih proses kasasi, kalau maksa nyesel, otomatis Yayasan akan mempidanakan Pemkot' tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.