Sengketa Kepemilikan Kebun Binatang

Pemkot Bandung Sempat Ultimatum Yayasan Margasatwa Tamansari untuk Bayar Utang Rp17 Miliar

Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari, Edi Permadi menggugat Satpol PP Kota Bandung ke Pengadilan Negeri karena memberikan surat peringatan

Tribun Jabar/Muhammad Nandri Pilatrama
Wisatawan yang berkunjung ke Kebun Binatang Bandung di hari ketiga lebaran melonjak tajam. Kini, Pemkot Bandung Sempat Ultimatum Yayasan Margasatwa Tamansari untuk Bayar Utang Rp17 Miliar 

"Kami punya bukti kepemilikan , makanya saat Pemkot dimenangkan di Pengadilan langkah kami ajukan kasasi, biar jelas siapa yang berhak memiliki lahan," ujar Edi.

Jika Pemkot Bandung tetap bersikeras melakukan eksekusi penyegelan, pengambil alihan lahan dan menutup operasional  Kebun Binatang Bandung, akan melawan.

"Kami lawan dengan hukum, Pemkot harus menghormati hukum, masih proses kasasi, kalau maksa nyesel, otomatis Yayasan akan mempidanakan Pemkot' tegasnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved