Sengketa Kepemilikan Kebun Binatang

BREAKING NEWS- Yayasan Margasatwa Tamansari Gugat Pemkot Bandung ke Pengadilan Negeri, Ada Apa?

Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari, Edi Permadi menggugat Satpol PP Kota Bandung ke Pengadilan Negeri karena memberikan surat peringatan

|
Kompas.com
Kebun Binatang Bandung. BREAKING NEWS- Yayasan Margasatwa Tamansari Gugat Pemkot Bandung ke Pengadilan Negeri 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Tiah SM


TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari, Edi Permadi menggugat Satpol PP Kota Bandung ke Pengadilan Negeri karena memberikan surat peringatan terkait lahan Kebun Binatang yang akan segel.

"Satpol PP tidak punya hak menyegel lahan, makanya 20 Juni 2023 saya gugat ke Pengadilan," ujar Edi di Kebon Binatang, Rabu (21/6/2023).

Edi mengatakan pihaknya telah  menerima surat teguran kedua dari Satpol PP Kota Bandung makanya Yayasan menggugat dan sudah tercatat di Pengadilan dengan nomor perkara 268/Pdt.G/2023/PNB tertanggal 20 Juni 2023.

Baca juga: Ada 7 Dapil, KPU Kota Bandung Tetapkan Jumlah DPT Kota Bandung Sebanyak 1.872.381 Orang

Edi mengatakan, surat teguran Pemkot berisi Yayasan Margasatwa Tamansari untuk menjalankan surat perintah BKAD terkait uang sewa sebesar Rp 17 miliar. 

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan membayar utang yang ditagihkan apalagi mengosongkan lahan Kebun Binatang Bandung lantaran saat ini sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang dalam proses kasasi.

Menùrut Edi pihaknya sejak dulu tidak pernah bayar sewa lahan karena lahan bukan milik Pemkot.

"Saya heran, kenapa ada tagihan utang sewa lahan sampai Rp 17 miliar, hitungan darimana karena selama ini tak ada bukti yayasan membayar sewa lahan, justru kami memiliki surat kepemilikan sejak tahun 1957 " ujar Edi sambil memperlihatkan bukti kepemilikan. 

Baca juga: Kapan Puasa Dzulhijjah Idul Adha 2023? Berikut Jadwalnya Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Edi mengatakan selama ini pemberitaan kurang seimbang menyudutkan pihak yayasan, seolah olah Pemkot yang benar.

"Kami punya bukti kepemilikan , makanya saat Pemkot dimenangkan di Pengadilan langkah kami ajukan kasasi, biar jelas siapa yang berhak memiliki lahan," ujar Edi.

Jika Pemkot Bandung tetap bersikeras melakukan eksekusi penyegelan, pengambil alihan lahan dan menutup operasional  Kebun Binatang Bandung, akan melawan.

"Kami lawan dengan hukum, Pemkot harus menghornati hukum, masih proses kasasi, kalau maksa nyesel, otomatis Yayasan akan mempidanakan Pemkot.

Baca juga: Tanggal Berapa Puasa Tarwiyah Idul Adha 2023? Berikut Jadwalnya Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Sebelumnya Satpol PP Kota Bandung telah memberikan surat teguran dan peringatan kepada Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung  untuk segera melunasi utang sewa lahan sebesar Rp 17 miliar  atau segera mengosongkan lahan Kebun Binatang Bandung . 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, surat yang dilayangkan Pemkot Bandung kepada Yayasan Margasatwa Tamansari sudah sesuai SOP yakni surat teguran pertama ditanggapi selama 7 hari, surat teguran kedua harus ditanggapi selama 3 hari, surat teguran ketiga harus ditanggapi 3 hari. 

Baca juga: Tanggal Berapa Puasa Tarwiyah Idul Adha 2023? Berikut Jadwalnya Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Surat Peringatan (SP) pertama harus ditanggapi satu hari, SP dua ditanggapi selama tiga hari dan SP 3 ditanggapi selama tiga hari.

Namun demikian, surat-surat tersebut hingga saat ini belum ditanggapi secara resmi. 

Rasdian menjelaskan, jika tidak juga ditanggapi oleh Yayasan Margasatwa Tamansari  pihaknya akan melaksanakan upaya penyegelan dan penutupan Kebun Binatang Bandung paling lambat akhir Juni 2023.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved