Kang Ace Sebut Sertifikasi Halal UMKM Dapat Mendorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
Pelaku UMKM di Jabar Sambut Layanan Sertifikasi Halal Gratis, Kang Ace: Saatnya Indonesia Menjadi Pusat Halal Dunia
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Kementerian Agama menargetkan 160 ribu pelaku UMKM di Jawa Barat untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Tercatat dalam dua bulan terakhir, sebanyak 5.872 pelaku usaha di Kota Bandung sudah mendapat sertifikasi halal.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan, program tersebut merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan budaya halal.
Dengan begitu, Indonesia sebagai negara mayoritas muslim dapat menjadi pusat halal dunia.
Berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report 2021-2022, kata Ace, Indonesia berada di peringkat 4 sebagai TOP 10 di 4 sektor unggulan yaitu makanan halal, modest fashion, Islamic finance, obat-obatan dan kosmetik.
Baca juga: Kang Ace Terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Terpopuler dalam Golkar Media Awards 2023
"Indonesia merupakan negara muslim terbesar dengan populasi warga Muslim sebanyak 237,5 juta jiwa atau mencapai 86,9 persen dari total 273 juta jiwa penduduk Indonesia, maka sudah sepatutnya bisa menjadi negara paling depan dalam membangun budaya halal ini," ujar Kang Ace, saat mengisi acara Workshop Aplikasi Sihalal untuk Pelaku UMKM di Hotel Horison Bandung, Selasa (20/6/2023).
Menurutnya, sertifikasi halal penting bagi setiap produk usaha. Sebab selain mendapatkan keberkahan, kata dia, juga dapat mengundang kepercayaan konsumen sehingga usahanya para pelaku usaha bisa semakin maju dan berkembang.
"Budaya halal harus terus menjadi model usaha kita, terlebih pemerintah telah memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi melalui mekanisme Self Declare, yaitu pernyataan status halal sebuah produk usaha oleh pelaku usaha itu sendiri," katanya.
Para pelaku usaha sudah diberikan kemudahan dengan tidak perlu datang ke Kantor Kemenag atau ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, bisa dilakukan secara mandiri secara digital.
Baca juga: Hadir di Rakornas LPBI NU, Kang Ace: Spiritual Ekologi Bisa Jadi Solusi Hadapi Perubahan Iklim
"Mendapatkan dan mengkonsumsi makanan halal adalah kewajiban seorang muslim. Islam memerintahkan kepada seluruh umatnya agar makan dan menggunakan bahan-bahan makanan yang baik, suci, dan bersih atau dalam bahasa agama disebut sebagai halalan thayyiban," ucapnya.
Sertifikasi halal yang terjangkau dan mudah, kata Kang Ace, sangat diperlukan.
"Kalau dulu membuat sertifikasi halal itu bisa lama dan mahal. Sekarang telah dibuat dengan lebih mudah. Jadi gunakan kesempatan ini oleh para pelaku UMKM di Jawa Barat dengan sebaik-baiknya agar produknya bisa bersertifikat halal sehingga usahanya makin maju," katanya.
Terlebih, kata dia, bahwa Cipta Kerja telah memperkuat betapa pentingnya jaminan produk halal ini. Sehingga dalam UU itu biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMKM telah dihapus.
"Biaya Sertifikasi Halal sejatinya dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal. Dalam hal permohonan sertifikasi halal diajukan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, tidak dikenai biaya," katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.