One Day One Hadits

ONE DAY ONE HADITS, Larangan Potong Rambut dan Kuku Sebelum Berqurban di 10 Hari Awal Dzulhijjah

ONE DAY ONE HADITS Senin, 19 Juni 2023 / 30 Dzulqo'dah 1444, Larangan Potong Rambut dan Kuku Sebelum Berqurban di 10 Hari Awal Dzulhijjah

Tribunjabar.id
Ilustrasi ibadah kurban dan potong kuku (Kolase Tribun Jabar : Deni Denaswara/ist) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Idul Adha merupakan hari raya terbesar kedua dalam islam, setelah Idul Fitri.

Hari Raya ini biasanya diperingati dengan sebutan Lebaran Haji dan Hari Raya Kurban, karena sejak 9 Dzulhijah, umat Islam yang menunaikan ibadah Haji sedang melaksanakan ritual haji yang paling utama yaitu wukuf di Padang Arafah.

Wukuf adalah ritual haji yang mengajarkan umat Islam untuk meninggalkan aktivitasnya sejenak agar dapat merenungkan diri, seperti yang dilakukan Nabi Ibrahim setelah menerima perintah dari Allah SWT untuk mengorbankan anaknya, Nabi Ismail.

Bagi umat Islam yang tidak melaksanakan ibadah haji, disunnahkan untuk melakukan ibadah puasa Arafah pada tanggal yang sama, yaitu 9 Dzulhijah.

Ada juga Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban bagi yang mampu menunaikannya.

Adapun hewan yang disembelih untuk ibadah kurban yaitu sapi, kambing, domba, kerbau, maupun unta.

Baca juga: Keutamaan-keutamaan Berkurban di Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah Berdasarkan Hadist Nabi

Oleh sebab itu, Idul Adha disebut juga dengan Hari Raya Kurban, yang mana kedua hal tersebut telah termasu dalam amalan sunnah dalam memperingati Hari Raya Idul Adha yang notabennya terjadi dalam bulan Dzulhijah.

Selama Hari Raya Idul Adha terdapat berbagai macam amalan dapat dilakukan oleh umat Islam.

Selain dua amalan yang telah dijelaskan diatas adapula amalan lain seperti puasa, hingga larangan memotong rambut dan kuku selama awal bulan Dzulhijjah hingga penyembelihan hewan kurban.

Namun sayangnya, masih banyak yang dikategorikan masih minim atau awam mengenai perintah larangan memotong kuku yang dimulai dari awal bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

Bahkan hingga saat ini larangan tersebut masih diperdebatkan mengenai keabsahannya.

Baca juga: Masuk Bulan Dzulhijjah 1444 H, Sambut Idul Adha 2023 dengan Deretan Amal Sunnah, Ada Puasa-Berkurban

Lantas, bagaimana hukum memotong rambut dan kuku sebelum Idul Adha?

Larangan Potong Rambut dan Kuku Sebelum Berqurban di 10 Hari Awal Dzulhijjah

سَمِعْت أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Aku mendengar Ummu Salamah istri Nabi Saw berkata: Rasulullah Sallahu alaihi wa salam bersabda:

Dari Ummu Salamah radhiAllah anha berkata, dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).

Berdasarkan keterangan hadis tersebut para ulama berpandangan bahwa yang dimaksud oleh Nabi Muhammad SAW perihal larangan memotong rambut dan kuku adalah bagi orang yang ingin menunaikan ibadah kurban.

Larangan tersebut dimulai dari awal bulan Dzulhijjah hingga selesai menyembelih hewan kurban.

Para ulama kelompok ini meyakini bahwa berkurban akan menyelamatkan umat Islam dari siksa api neraka.

Baca juga: Kapan Jadwal Libur Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023? Pemerintah dan Muhammadiyah Beda Tanggal

Oleh sebab itu, umat Islam dilarang untuk memotong rambut dan kuku sebelum hewan kurban disembelih supaya seluruh tubuh umat Islam terlindungi dari siksa api neraka.

Meskipun kelompok ulama pertama ini sepakat dalam memahami dan memaknai hadits tersebut ditujukan bagi orang yang berkurban, namun perihal implikasi dan hukum larangan memotong rambut dan kuku oleh shohibul qurban, para ulama mengalami perbedaan pandangan.

Dikutip dari  situs laman Nahdatul Ulama, Dalam Mirqatul Mafatih, Al Qari menyimpulkan sejumlah perbedaan tersebut sebagai berikut:

الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه

Artinya, "Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi'i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong."

Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.

Baca juga: Kapan Idul Adha 2023 Tiba? Tunggu Hasil Sidang Isbat yang Digelar Kemenag Minggu Sore

Sementara untuk menyembelih hewn kurban para ulama berpendapat bahwa yang dilarang itu bukan memangkas rambut atau memotong kuku orang yang berkurban, melainkan bulu dan kuku hewan kurban.

Hal ini disebabkan karena bulu, kuku, dan kulit hewan kurban tersebut akan menjadi saksi di hari akhir kelak.

Meskipun pandang kedua ini dianggap aneh atau gharib oleh sebagian umat Islam, namun belakangan ini pandangan tersebut diperkuat oleh Kiai Ali Mustafa Yaqub dalam kitabnya At-Turuqus Shahihah Fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah, dalam kitab tersebut Kiai Ali menyebutkan bahwa dalam melakukan pemahaman tersebut suatu hadits maka perlu untuk membandingkannya dengan hadits lainnya.

Sebagaimana keterangan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah berikut ini:

ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا

Artinya, "Rasulullah SAW mengatakan, 'Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban ", (HR Ibnu Majah).

Begitu pula dengan hadits riwayat al-Tirmidzi:

لصاحبها بكل شعرة حسنة

Artinya, "Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan," (HR At-Tirmidzi).

Baca juga: UPDATE Harga Kambing di Ciamis Masih Stabil, Diprediksi Permintaan Meningkat saat H-7 Idul Adha

Berdasarkan keterangan dalam dua hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW bukan memotong rambut atau kuku orang yang berkurban, melainkan larangan untuk memotong rambut dan kuku dari hewan kurban karena itu yang akan menjadi saksi di akhirat kelak.

Melalui kedua penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat dua pandangan ulama perihal larangan memotong rambut dan kuku pada 10 hari sebelum penyembelihan hewan kurban.

Terdapat ulama yang berpendapat bahwa orang yang berkurban dilarang untuk memotong rambut dan kuku.

Sementara itu, ada ulama yang memahami bahwa larangan tersebut tidak diberlakukan terhadap orang yang berkurban, melainkan kepada hewan kurban.

Berdasarkan keterangan tersebut terdapat variasi hukum perihal larangan memotong rambut dan kuku sebelum Idul Adha.

Terdapat ulama berpandangan tidak memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban hingga penyembelih itu sunnah, ada juga yang berpandangan bahwa itu makruh, mubah, bahkan juga ada yang mengharamkannya.

Baca juga: WAJIB TAHU, Inilah 4 Tata Cara yang Benar Penyembelihan Sapi Kurban saat Idul Adha

Pelajaran yang Terdapat di Dalam Hadist

Adapun beberapa pelajaran yang dapat diambil dari penggalan Hadist tersebut diantaranya : 

1. Bagi mereka yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, jika telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka tidak dianjurkan untuk memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.

2. Pertanyaan yang seringkali muncul adalah milik “siapa” rambut dan kuku yang tidak boleh dipotong itu, orang yang berqurban ataukah hewan yang akan diqurbankan?

Jawabanaya adalah : Rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadist di atas adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban.

karena kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemillik hewan bukan hewannya.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Harga Kambing dan Domba di Tasikmalaya Masih Normal, Kisaran Rp2,5 hingga 3Juta

3. Secara jelas pula, hadits ini khusus bagi orang yang ingin berqurban.

Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku.

4. Larangan tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun, yang artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya.

Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah, 2/376).

5. Sebagaimana yang dikutip oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Bagi yang memaknai larangan memotong kuku dan rambut shahibul qurban, juga tidak sampai membawanya kepada tahap haram. Paling jauh hanyalah makruh. Sehingga tidak akan mengurangi keutamaan dan pahala dari qurban yang ia lakukan.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Hewan Ternak Luar Daerah yang Masuk ke KBB Mulai Diperketat, Ini Alasannya

Tema Hadist yang Berkaitan dengan Al-Quran

Setiap porsi hadits sangat erat kaitannya dengan Al-Quran, itulah mengapa keberadaan hadist sangat penting untuk menafsirkan isi kandungan dari pada Al-Quran itu sendiri.

Hadits terhadap Al Quran sebagai dasar dari pengetahuan Islam tentunya harus dipahami.

Dimana sunnah rasul sendiri diinformasikan melalui hadits ditulis oleh para ulama zaman dulu, yang juga sebagai penyampai risalah dari Allah, sudah pasti apa yang disampaikan oleh Rasul adalah benar.

Penafsiran dan fungsi hadits ini tidak boleh dilakukan dengan sembarangan.

Hal ini harus dilakukan oleh orang yang benar-benar ahli dan memiliki ilmu pengetahuan terkait tentangnya. Hadits adalah Sunnah Rasul yang dituliskan kembali.

Karena itulah hadits tentunya memiliki fungsi terhadap pemahaman Al Quran.

Hikmah dalam Isi Al-Quran yang Menjelaskan Mengenai Hadist Larangan Potong Kuku dan Rambut

1.Setiap larangan atau anjuran yang datang dari Rasulullah, pastilah ada hikmahnya.

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. an-Nur: 24 : 51).

2. Hikmah diantaranya adalah bahwa larangan ini dimaksudnya biar ada kemiripan dengan jamaah haji yang sedang berihram.

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

“Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban sampai pada tempat penyembelihannya “ [Al-Baqarah : 196].

Wallahu ta’ala a’lam. (*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved