Tagih 800 Juta di Pemerintah, Bos Jalan Tol Jusuf Hamka : Sudah 8 Tahun Tak Dibayar

Tagih 800 Juta di Pemerintah, Bos Jalan Tol Jusuf Hamka : Ngak Ada Jaminan Dari Pemerintah, Sudah 8 Tahun Tak Dibayar

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Youtube.com
Tangkapan layar chanel youtube CURHAT BANG Denny - KONGLOMERAT TOL ⁉ GW MAU JADI ORANG KAYA BENERAN BUKAN CUMAN TERLIHAT KAYA SAJA ‼ (JUSUF HAMKA)(Youtube/@CURHAT BANG Denny Sumargo) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tb. (CMNP), Jusuf Hamkah tengah menagih janji pemerintah karena belum melunasi hutang sebesar Rp 800 miliar ke perusahaanya.

Hal ini diungkapnya karena utang tersebut hingga kini belum juga dibayarkan, bahkan jika dikalkulasi bermula sejak 1998 pasca krisis keungan.

"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar. Ini bukan proyek, ini kita punya deposito. Waktu itu ada bank dilikuiditas, pemerintah harus ganti semua. Pemerintah nggak memberikan jaminan," ungkapnya (7/6/2023).

Adapun hutang tersebut diketahui bukan berasal dari proyek infrastruktur yang dipegang CMNP, melainkan deposito kepunyaan Bank yakni Makmur (Bank Yama), terhitung saat krisis keuangan di tanah air berlangsung.

Dimana maslah ini bermula saat krisis keungan tahun 1997-1998, dimana keadaan perbankan saat itu mengalami kesulitan likuditas hingga mengalami kebangkrutan.

Krisis keuangan yang menerpa Indonesia kala itu membuat tak sedikit perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat.

Oleh karenya, pemerintah meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.

Baca juga: Jusuf Hamka Sebut Tol Cisumdawu Bisa Dipakai Idulfitri, "Nguber Waktu Juga Menjaga Mutu"

Dari hal itulah, hadir satu bantuan likuditas yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang merupakan bantuan untuk bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.

Secara kebetulan CMNP memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama).

Namun, tidak mendapatkan gantinya karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.

"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," jelasnya,

Kemudian, pada 2012 Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan tersebut. S

Saat itu, CMNP menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan berserta bunganya.

"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," jelasnya.

Baca juga: Tol Akses Patimban akan Hubungkan Tol Cipali dan Pelabuhan Patimban di Subang, Lewati 20 Desa

Kemudian, pada 2012 Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu.

Hasil saat itu, CMNP menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan berserta bunganya.

Sampai 2015 belum dibayar, Jusuf Hamka mengungkap utang pemerintah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar.

"Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015," ujarnya.

Baca juga: Ridwan Kamil Usul Soal Nama Tol Cisumdawu Jadi Tol Ali Sadikin, Jusuf Hamka Sebut Abdi Mah Manut

Jusuf Hamka juga mengaku selama 8 tahun ini sudah berusaha menagih utang ini ke Kementerian Keuangan, bahkan sudah bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Tetapi hasilnya nihil, dia merasa hanya diberikan janji saja.

"Dengan Departemen Keuangan saya sudah bicara ke bu menteri, baik secara lisan, tertulis, ketemu beliau, sampai sekarang cuma janji janji doang," katanya.

"Uang ini kita buat pengembangan tol kita ini kan uang publik. Kalau ada keputusan MA berartikan kita benar. Nggak tahu ini di ping pong kanan kiri," lanjutnya.

Jusuf Hamka juga sudah menyurat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu tetapi hasilnya dilempar ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Karena katanya harus diverifikasi ulang lagi.

"Dilempar ke Polhukam, sudah 3 tahun di Polhukam nggak ada berita apa apa juga, kita didiemin. Negara tidak boleh mentang-mentang kuasa, kan nggak boleh. Kita harus duduk sama rendah sama tinggi, swasta juga peran serta untuk pembangunan bukan hanya negara," tuturnya.

"Sekarang obligor yang utang BLBI pemerintah memberi sanksi, terus kalau pemerintah punya utang kepada pengusaha dan sudah ada perdamaian loh dari Departemen Keuangan sudah ada kesepakatan, bahwa akan dibayar 2 minggu, setelah saya menyetujui dikasih diskon, terus nggak dibayar," tambahnya.

Dia mengaku tak akan menuntut pemerintah karena hasil pengadilan pada waktu 2012 silam sudah membuktikan pihaknya menang akan penggantian depositonya itu.

Baca juga: Direktur PT CKJT Jusuf Hamka Buka Suara soal Dana Tol Cisumdawu Digadang-gadang Pakai Uang Negara,

Bahkan Jusuf juga menekankan sudah ada surat ada perjanjian oleh Kementerian Keungan sejak 2015 lalu itu.

"Saya cuma minta belas kasihan dengan pemerintah. Kalau memang sebagai warga negara sebagai wajib pajak yang baik tolonglah kita diperhatikan. Kita tidak akan tuntut pemerintah, tuntutan kita sudah jelas sudah menang. Kita mau nuntu apa lagi, masa mau nuntut ke tuhan?" ungkapnya.

Ia juga mengaku siap jika nantinya harus memberikan penjelasan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, sebab Ia menegaskan bahwa bukti yang dia miliki lengkap.

"Kalau memang pak Mahfud minta penjelasan, saya siap datang ke pak Mahfud untuk memberikan penjelasan, banyak dokumennya, semua saya punya detail dan sudah ada perdamaian ada minta kesempatan berartikan Kementerian Keuangan kan mengakui. Tetapi katanya dibayar 2 minggu, ini sudah 8 tahun nggak dibayar," tutup Jusuf Hamka.

Hingga hari ini, hasil penagihan utang masih nihil dan pemerintah belum memberikan sepesar pun ke perusahaan milik bos jalan tol itu.

Dia menuturkan, pihaknya tak ingin melawan pemerintah dan akan mengikuti keputusan yang adil berdasarkan MA.

Baca juga: Idolakan Jusuf Hamka, Keluarga Sejoli Lansia Halimah & Ojo di Sumedang tak Sangka Dikunjungi Bos Tol

"Kalau pemerintah anggap adilnya Rp170 miliar walaupun udah 8 tahun ya kita nggak bisa apa-apa, tapi kalau mau fair sesuai keputusan MA yang harus dibayar ada bunganya," jelasnya.

Lebih lanjut, Jusuf Hamka belum bertemu langsung dengan Mahfud MD, karena masih percaya dengan DJKN.

Namun dia tak menutup kemungkinan dan mengaku siap untuk berkomunikasi langsung bersama Menteri Mahfud dengan membawa dokumen bukti lengkap miliknya.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved